Jakarta (ANTARA News) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengklarifikasi soal kelaikan pesawat Lion Air PK-LQP yang beredar di media. 

"Bersama ini kami sampaikan dan dinyatakan bahwa KNKT atau Kepala Sub Komite Penerbangan tidak pernah menyatakan bahwa pesawat udara Lion Air, Beoing 737-8 Max registrasi PK-LQP tidak laik terbang," kata Kepala Sub Komite Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. 

Nurcahyo menekankan bahwa dari data catatan perawatan pesawat yang tercatat di Aircraft Maintenance Log (AFML), engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian.

Berdasarkan hasil pengujian pesawat dinyatakan laik terbang. Demikian pula saat berangkat dari Jakarta, pesawat dalam kondisi laik terbang. 

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah 62 Tahun 2013 dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex 13, laporan awal (preliminary report) KNKT tidak memuat analisis dan kesimpulan.

Dalam laporan awal tersebut, KNKT menerbitkan dua rekomendasi keselamatan dan sesuai dengan ketentuan ICAO Anex 13 butir 6.10. Penerima rekomendasi, dalam hal ini Lion Air dalam waktu 90 hari diminta untuk memberikan tanggapan atas rekomendasi yang diterima. 
Baca juga: KNKT tegaskan pesawat Lion Air PK-LQP laik terbang 
Baca juga: KNKT: Ada tarik-menarik kendali manual pilot dan sistem otomatis pesawat JT 610
Baca juga: Lion Air JT 610 sempat kehilangan daya angkat
Baca juga: KNKT : Pesawat Lion Air JT 610 Tak Pecah Di Udara

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2018