Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memang telah mengeluarkan maklumat terkait pengumpulan senjata ilegal dari tangan oknum masyarakat sipil, namun hingga saat ini belum ada pihak yang menyerahkannya. "Maklumat yang ditangani Muspida Provinsi NAD itu telah kita sebarkan sepekan lalu ke seluruh Aceh, namun sampai hari ini belum ada senjata api ilegal diserahkan kepada kami," kata Kapolda NAD, Irjen (Polisi) Rismawan, di Banda Aceh, Sabtu. Rismawan menegaskan, pihak keamanan akan bersikap tegas jika ada oknum masyarakat tidak menyerahkan senjata api atau bahan peledak yang dimiliki secara ilegal. "Maklumat atau imbauan Muspida itu telah disebarkan ke seluruh Aceh pada 8 September 2007, dengan rentang waktu berlaku selama sebulan untuk penyerahan senjata api illegal dari tangan sipil di daerah ini," tambah dia. Jika hingga batas waktu yang telah diberikan, namun tidak diserahkan maka para pemilik senjata api/bahan peledak ilegal itu akan menghadapi tuntutan hukum, tegas Kapolda. Maklumat/imbauan tentang penyerahan senjata api dan bahan peledak dari tangan masyarakat sipil itu ditandatangani Gubernur Irwandi Yusuf, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Supiadin AS, Kapolda Irjen Rismawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) A Djalil Mansyur SH. Maklumat/imbauan dalam dua bahasa yakni Indonesia dan Aceh itu telah disebarkan ke seluruh Aceh. Rismawan menjelaskan, jika dalam waktu satu bulan tidak diserahkan maka aparat keamanan akan menggelar operasi pembersihan, baik dalam bentuk razia dan penggrebekan terhadap lokasi yang dicurigai. Aparat penegak hukum tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang menyerahkan senjata api/bahan peledak lainnya selama masa berlaku maklumat itu belum habis. "Kalau senjata api illegal ditemukan saat razia atau digerebek, maka pemiliknya akan mendapat sanksi hukum, yang ancaman kurungan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," tambah Kapolda Rismawan. Salah satu isi dari maklumat itu menyebutkan masih terjadi kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan senjata api selama dua tahun terakhir pasca penandatanganan dama (MoU) Helsinki, 15 Agustus 2005. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007