Jakarta (ANTARA News) -  PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) menyebut bahwa perseroan tersebut telah kehilangan seribuan orang karyawan dan juga sumber pendanaan sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi oleh KPK.

"Perseroan harus kehilangan lebih dari setengah karyawan yang semula berjumlah 2000-an, kini tinggal 1000-an karyawan dan mungkin mengorbankan lebih dari 5000 orang bila dihitung dengan keluarga karyawan," kata Direktur Utama PT NKE Tbk Djoko Eko Suprastowo dalam nota pembelaan (pledoi) yang sudah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sehari sebelumnya.

PT NKE adalah korporasi pertama yang dijadikan terdakwa oleh KPK. Duduk di kursi terdakwa adalah Djoko Eko Suprastowo sebagai wakil dari PT NKE.

Dalam dokumen yang didapat Antara pada Jumat (30/11) itu, PT NKE juga mengaku terpuruk karena bank dan lembaga keuangan non-bank sebagai sumber pendanaan menghentikan kerja sama dengan PT NKE.

"Hampir seluruh bank dan lembaga keuangan non-bank menghentikan pendanaan bagi proyek-proyek perseroan yang saat itu masih berjalan dan keadaaan seperti itu masih berlangsung sampai saat ini," tambah Djoko.

PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk dahulu bernama PT Duta Graha Indah adalah perseroan yang berdiri sejak 1982 dan mengerjakan banyak proyek pemerintah maupun swasta antara lain gedung Bursa Efek Indonesia, Kedutaan Besar Prancis, Kedutaan Besar Portugal, PLN Pusat Jakarta, Kompleks Gran Indonesia (menara BCA, mall Grand Indonesia, Hotel Indonesia).

Proyek lainnya adalah Hotel Shangrilla Surabaya, Hotel Amankila Bali, Hotel Sheraton Senggigi Lombok, wisma Atlet Palembang, apartemen Amartapura Karawaci, apartemen casa Domain Jakarta dan sejumlah pembangunan infrastruktur seperti waduk Sermo Yogyakarta, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar dan Bandara Ngurah Rai di Bali.

Saat ini perseroan sedang mengerjakan proyek antara lain gedung World Capital Tower Jakarta, bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan baru menyelesaikan proyek apartemen Nava Park BSI dan apartemen Ciputra Internasional Jakarta

"Dengan berat hati, harus perseroan sampaikan kepada majelis hakim bahwa dampak yang diakibatkan ditetapkannya status tersangka kepada perseroan tersebut sangatlah luar biasa beratnya. Kondisi keuangan perseroan dan seluruh jajaran perseroan benar-benar luluh lantak, dalam kondisi terpuruk," ungkap Djoko.

Ia mengaku tidak pernah membayangkan bahwa hampir semua pemberi kerja maupun calon pemberi kerja membatalkan dan bahkan menolak keikutsertaan PT NKE untuk mengejrakan proyek-proyek mereka, walau baru pada tahap ikut serta dalam proses pengadaan/pelelangan.

Pada 2017-2018, PT NKE kehilangan 2 proyek besar yaitu proyek "mixed use Four Season" Jakarta dan proyek Kebon Sirih "Mixed Use the Stature" yang total nilai proyeknya berjumlah Rp2,6 triliun. 

"Pada setiap kesempatan selalu ditanyakan kepada perseroan tidak hanya oleh pihak bank dan lembaga keuangan non-bank, juga pihak subkontraktor dan pemasok bagaimana kelanjutan hubungan kerja perseroan bila benar-benar terjadi pembekuan perseoran," tambah Joko.

Belum lagi dampak yang mempengaruhi OJK dan Bursa Efek Indonesia yang menghentikan sementara perdagangan saham perseroan di bursa efek saat itu (17 Juli - 2 Agustus 2017) yang berakibat turunnya harga saham perseroan hingga titik terendah untuk harga yang bisa diperdagangkan melalui bursa dan masih berlangsung sampai saat ini. 

"Sungguh perseroan tidak pernah membayangkan dampak yang begitu dahsyat bagi keluarga besar perseroan. Dampak ini juga membuat angka-angka tersebut belum ditambah dengan pekerja yang harus perseroan kurangi semisal mandor, tukang, subkontraktor," tambah Djoko. 

Apalagi mengingat perseroan adalah perusahaan terbuka sejak 2007 dengan saham dimiliki lebih dari 5000 pemegang saham baik perorangan berikut keluarga maupun pemegang saham dari perseroan atau lembaga yang mengalami penurunan aset bernilai ratusan miliar rupiah.

Dampak belum terselesaikannya permasalahan hingga saat ini juga memungkinkan adanya pengurangan karyawan dalam waktu dekat demi keberlangsungan perseroan. 

"Saya pribadi sangat terpukul menghadapi situasi ini, bahkan sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan. Namun puji syukur kepada Allah yang menyadarkan saya untuk bangkit, tetap berjuang menghidup keluarga besar PT NKE, bukan semata hanya untuk saya pribadi," kata Djoko.

Ia pun berharap agar  majelis hakim memikirkan nasib lebih dari 1000 karyawan NKE yang masih tersisa beserta ribuan anggota keluarganya saat memutuskan perkara tersebut.

"Pandanglah perseroan sebagai ribuan manusia manusia yang menggantukan nafkah, harapan dan cita-cita kepada perseroan, bukan sekadar perseroan yang tidak punya jiwa dan karakter. Pandanglah kami sebagai perseroan yang justru mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi yang sudah kami buktikan dengan sikap kooperatif untuk memberi masukan secara sukarela kepada penyidik atas 6 proyek lainnya," ungkap Djoko.

Menurut Djoko, PT NKE juga tetap melakukan dan menyelesaikan seluruh proyek dengan tanggung jawab dan profesional, sehingga seluruh proyek selesai dengan baik, diterima oleh pemberi kerja dengan memuaskan dan telah digunakan sebagaimana mestinya misalnya proyek wisma Atlet Palembang digunakan untuk SEA Games 2011 dan Asian Games 2018.

"Berilah kesempatan kepada perseroan untuk menata diri lebih baik lagi dengan pedoman tata kelola seperti 'code of good corporate governance', 'whistleblowing system' dan perbaikan lainnya. Kami mewakili terdakwa korporasi mengajukan permohonan jika nanti perseroan dinyatakan bersalah mohon diberikan putusan seringan-ringannya dan berjanji sekuat tenaga akan segera melakukan penyelesaian pembayaran denda dan atau uang pengganti," tegas Djoko.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut PT NKE untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp188,732 miliar.

Menurut jaksa, PT NKE telah memperoleh keuntungan dari 8 proyek pemerintah yang korporasi kerjakan yang diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keseluruhan Rp240,098 miliar.

PT NKE sendiri sudah menyetor ke kas negara sebesar Rp51,365 miliar berdasarkan putusan  yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dudung Purwadi terkait perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sehingga total kewajiban PT NKE yang tersisa adalah Rp188,732 miliar.

Baca juga: KPK: hukuman tambahan DGI pembelajaran bagi korporasi
Baca juga: Pengadilan gelar sidang perdana perkara PT DGI


 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2018