Yogyakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu 180 hari sejak diturunkannya putusan kasasi. "Upaya hukum kasasi yang terakhir bisa dilakukan oleh terpidana adalah melalui pengajuan PK dalam jangka waktu 180 hari atau sekitar enam bulan, jika melebihi waktu tersebut maka upaya hukum yang dilakukan akan kadaluwarsa," kata pakar ilmu hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Muchsan di Yogyakarta, Sabtu. Ia mengatakan terpidana yang telah divonis oleh majelis hukum kasasi bisa langsung dieksekusi, namun terpidana juga memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum luar biasa, salah satunya dengan pengajuan PK. PK merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh bagi terpidana dengan putusan kasasi yang merasa tidak bersalah dan memiliki bukti baru sehingga perkaranya bisa ditinjau kembali, upaya hukum dengan PK ini sudah dikenal sejak masa penjajahan Belanda. Namun pengajuan PK ini hanya bisa dilakukan dalam waktu 180 hari semenjak ditetapkannya putusan kasasi oleh majelis hakim kasasi, jika melebihi batas tersebut maka upaya hukum yang bisa dilakukan tidak berlaku lagi. "Kalau Neloe cs berniat mengajukan PK, maka hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu enam bulan semenjak majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis kepada mereka," katanya. Seperti diberitakan, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan mantan direksi Bank Mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit macet Bank Mandiri, sehingga divonis sepuluh tahun penjara. Upaya hukum luar biasa yang lain berupa pengajuan grasi, yaitu permohonan ampun kepada presiden. "Dalam hal ini, terpidana merasa bersalah sehingga memohon pengampunan dari presiden, dan presiden bisa menolak, mengabulkan dengan membebaskan atau memberi keringanan," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007