Yogyakarta (ANTARA News) - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Muhsin mengatakan sah, membayar zakat dengan menggunakan kartu kredit menurut Agama Islam, meskipun itu berarti pembayaran dilakukan dengan cara berhutang. "Semua ibadah harus ada niat yang diwujudkan dengan sebuah `akad` (perjanjian). Pemilik kartu kredit pasti telah melakukan perjanjian dengan bank untuk membayarnya sehingga dapat mengakses uang yang akan digunakan untuk berzakat," kata dia di Yogyakarta, Sabtu. Ia mengatakan, asalkan perjanjian tersebut jelas dan nyata, maka tidak ada masalah mengenai pembayaran zakat dengan cara apapun. Bahkan, kata dia, metode yang memanfaatkan keunggulan teknologi ini terbukti dapat memacu umat muslim untuk melaksanakan salah satu kewajibannya tersebut. Kartu kredit mempermudah pembayaran zakat sehingga orang yang selama ini hampir tidak memiliki waktu untuk membayar zakat padahal ia mampu, dapat melaksanakan kewajibannya tanpa kerepotan. "Cara ini justru membuat pembayaran zakat lebih optimal karena orang tidak perlu repot-repot meluangkan banyak waktu," katanya. Bahkan, membayar zakat dengan kartu kredit memiliki kelebihan tersendiri. "Seperti kata Nabi Muhammad SAW bahwa memberikan sesuatu tanpa diketahui orang lain adalah lebih utama," katanya. Menurut dia, bukan metode yang harus dipermasalahkan tetapi faktor paling penting dalam membayar zakat adalah ikhlas. Pembaharuan metode pembayaran zakat ini membuat beberapa badan pengelola zakat dapat menyalurkan bantuan dalam jumlah besar pada masyarakat yang membutuhkan seperti pembangunan rumah bagi masyarakat miskin di Jakarta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007