Yogyakarta, (ANTARA News) - Pergeseran menuju pembangunan berbasis kampung menuntut pemerintah Kota Yogyakarta mengupayakan pembentukan pengurus kampung untuk mempermudah koordinasi dalam kegiatan pembangunan.

"Saat ini kami terus melakukan sosialisasi ke wilayah mengenai pembentukan pengurus kampung. Sejauh ini, tanggapan masyarakat pun cukup baik dan mereka berkomitmen untuk menyusun kepengurusan kampung," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta Zenni Lingga di Yogyakarta, Senin.

Menurut Zenni, pengurus kampung tidak akan mengambil alih peran pengurus RT/RW yang sudah ada karena tugas yang diampu berbeda. Pengurus kampung akan lebih banyak bermitra dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) terkait program pembangunan sedangkan RT/RW tugasnya lebih pada pelayanan masyarakat.

Ketentuan tentang pembentukan pengurus kampung tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018.

Menurut peraturan tersebut, kampung yang dimaksud adalah bekas rukun kampung yang pernah ada di Kota Yogyakarta, yang jumlahnya 170 kampung.

"Pembentukan pengurus kampung ini bukan berarti menghidupkan kembali Rukun Kampung (RK). Tetapi sebatas pengurus kampung saja. RK sudah tidak ada lagi sejak puluhan tahun lalu," kata Zenni.

Susunan kepengurusannya pun sederhana, terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara serta seksi pembangunan fisik, seksi pembangunan nonfisik serta seksi data dan teknologi informasi.

Pemerintah kota menargetkan seluruh kampung sudah menyusun kepengurusan paling lambat pekan ketiga Desember.

Susunan kepengurusan tersebut akan ditetapkan melalui surat keputusan lurah setempat.

Zenni berharap posisi ketua kampung tidak diisi oleh warga yang sudah menjabat sebagai pengurus RT maupun RW.

"Tidak bisa juga diisi oleh ketua LPMK karena nantinya kampung akan bermitra dengan LPMK. Harapannya, tidak rangkap jabatan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan pengurus kampung juga tidak bisa dipisahkan dari program percepatan penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah melalui pemberdayaan masyarakat yang dikenal dengan program Gandeng Gendong.

Program Gandeng Gendong memiliki lima aspek dukungan yang meliputi unsur Pemerintah Kota Yogyakarta, kampus, korporat, komunitas dan kampung.

"Jika satu aspek tidak ada, maka program tidak bisa berjalan optimal. Karena salah satunya adalah kampung, maka pembentukan pengurus kampung merupakan salah satu upaya penguatan program Gandeng Gendong," kata Zenni.

Selama ini program pembangunan di Kota Yogyakarta berbasis pada RT dan RW. Namun program itu cakupan wilayahnya dinilai kecil, sehingga pemerintah kota kemudian mengarahkan ke kampung yang memiliki wilayah lebih luas.

"Setelah pengurus kampung terbentuk, harapannya mereka pun aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan," katanya.

Baca juga: Sultan dorong desa manfaatkan "danais" dengan optimal
Baca juga: DIY masih menjadi destinasi wisata unggulan


 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2018