Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan pengelola fasilitas kesehatan harus menjalankan program promotif dan preventif di samping melakukan upaya pengobatan.

"Pelayanan kesehatan perlu diarahkan pada upaya promotif dan preventif," katanya dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam Konferensi Nasional Promosi Kesehatan Rumah Sakit juga meminta para pengelola rumah sakit mengedepankan upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.

"Rumah Sakit diharapkan dapat berkomitmen menyelenggarakan promosi kesehatan yang terintegrasi dan berkesinambungan. Diharapkan promosi kesehatan dapat sebagai penggerak dalam melaksanakan reorientasi pelayanan kesehatan," katanya.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.44 tahun 2018 rumah sakit wajib menyelenggarakan promosi kesehatan rumah sakit dengan prinsip paradigma sehat, kesetaraan, kemandirian, keterpaduan, dan kesinambungan. Standarnya, rumah sakit harus memiliki regulasi promosi kesehatan, serta melaksanakan promosi kesehatan bagi pasien, keluarga pasien, SDM rumah sakit, pengunjung rumah sakit, dan masyarakat sekitar rumah sakit.

Baca juga: Yogyakarta atur promosi kesehatan melalui tempat ibadah
 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2018