Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah percaya sepenuhnya bahwa proses seleksi yang dilakukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada masalah terhadap ke-21 nama hasil seleksi tersebut. "Kita percaya tim itu sudah melakukan penelitian, termasuk penelitian administrasi. Itu sebabnya ke-21 nama itu langsung kita kirim (ke DPR) setelah kita pelajari prosesnya memang benar, sesuai dengan normatif. Tim juga punya argumentasi, dan kita juga melihat sampai sejauh mana kesungguhannya," tegas Mendagri Mardiyanto di Jakarta, Minggu. Menurut Mendagri, di sela-sela acara buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, proses penentuan ke-21 nama calon anggota KPU secara normatif memang telah dirumuskan dan disampaikan Tim Seleksi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Dalam hal ini Presiden tidak pernah intervensi ke situ. Dengan demikian kita sangat menghormati ruang gerak masing-masing sesuai dengan norma dan aturan," katanya. Mendagri juga menilai wajar jika sekarang ini ada sejumlah kalangan di DPR yang mengajukan reaksi penolakan terhadap ke-21 nama calon anggota KPU dengan mempermasalahkan proses seleksinya. Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, 21 nama calon anggota KPU yang telah diterima DPR bisa saja ditolak dan dikembalikan kepada pemerintah, jika terbukti melanggar undang-undang. "Jika terbukti ada yang melanggar undang-undang, maka pencalonannya bisa dibatalkan oleh DPR," katanya sambil menambahkan, DPR khususnya Komisi II akan meneliti dengan cermat mengenai proses rekrutmen yang telah dijalani. Pada hari Senin (17/9), lanjut Agung, DPR akan melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas hal tersebut. Menurut Agung, memang berdasarkan undang-undang ada ketentuan bagi anggota parpol untuk dapat menjadi anggota KPU, namun harus melewati sekian tahun. Pada Pasal 11 huruf I UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, syarat menjadi anggota KPU adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan. Dalam penjelasan, calon yang belum pernah menjadi anggota parpol melampirkan pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup. Bagi calon yang pernah menjadi anggota parpol melampirkan keterangan tertulis dari parpol bersangkutan yang menerangkan bahwa calon sudah tidak lagi menjadi anggota parpol dalam kurun waktu yang telah ditentukan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007