Jakarta (ANTARA News) - PT Dirgantara Indonesia (DI) mengajukan permohonan untuk tetap bisa melanjutkan usahanya, sebelum adanya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap. Permohonan itu langsung disampaikan oleh Direktur Utama PT DI, Budi Santoso, kepada hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. Dalam pertemuan antara manajemen PT DI, hakim pengawas Zulfahmi, dan kurator pihak kreditur, Taufik Nugroho, Dirut PT DI menyampaikan dasar permohonan kelanjutan usaha selama proses kasasi masih berjalan. "Intinya, jangan sampai kalau nanti di tingkat kasasi PT DI dimenangkan, ternyata PT DI itu sudah `kolaps` duluan," ujar Budi. Budi juga menyampaikan usaha PT DI masih layak untuk terus berlangsung karena masih ada klien yang mempercayai PT DI. Salah satunya, ia menyebutkan potensi pendapatan Rp15 triliun melalui pesanan Airbus Industry. Pihak kreditur yang diwakili oleh kurator Taufik Nugroho menyatakan pada dasarnya kreditur tidak keberatan dengan permohonan kelanjutan usaha dari PT DI itu. Namun, Taufik mengatakan kurator meminta untuk memeriksa setiap kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT DI. "Karena ini berkaitan dengan beban harta pailit yang nantinya menjadi tanggungan kreditor. Kalau ada kegiatan operasional tentu ada pengeluaran yang mempengaruhi beban harta pailit," tuturnya. Menurut Taufik, pihak kurator akan menentukan mekanisme pengawasan agar dapat memantau operasional PT DI. "Kalau ada operasional yang menambah beban harta pailit, tentu kita teruskan. Tetapi, kalau ada operasional yang hanya mengurangi harta pailit, tentu kita evaluasi," ujarnya. Pengawasan yang dilakukan kurator, lanjut dia, juga melingkupi evaluasi kontrak antara PT DI dan pihak lain. "Kita akan meninjau kontrak-kontrak yang ada. Kalau dipandang tidak perlu, tidak usah diteruskan," katanya. Atas permohonan kelanjutan usaha dari PT DI itu, hakim pengawas Zulfahmi akan langsung mengeluarkan penetapan. Sedangkan tentang permohonan penambahan kurator dari pihak kreditur dan debitur, hakim pengawas akan meneruskan permohonan itu kepada majelis hakim yang memutus pailit PT DI. Proses yang diakibatkan oleh putusan pailit seperti evaluasi nilai aset dan pembayaran kewajiban debitur masih tetap berjalan, meski permohonan kelanjutan usaha itu nantinya disetujui oleh hakim pengawas, kata Taufik. "Semua proses tetap berjalan seperti yang sudah dijadwalkan," ujarnya. Pada 4 September 2007, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menerima seluruhnya gugatan pailit yang diajukan oleh mantan karyawan PT DI yang menuntut kompensasi pesangon yang belum dibayar selama empat tahun. Atas putusan pailit itu, PT DI kemudian mengajukan kasasi. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007