Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangan hukum putusan kasasi perkara kredit macet Bank Mandiri dengan terdakwa ECW Neloe Cs menyatakan para penerima dana harus membayar kerugian negara yang timbul akibat kredit macet tersebut. Ketua MA Bagir Manan yang menjadi ketua majelis hakim yang memutus hukuman sepuluh tahun penjara kepada mantan jajaran direksi Bank Mandiri yaitu ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan, di Gedung MA, Jakarta, Senin, menyatakan Kejaksaan Agung harus melacak para penerima dana tersebut. "Uang itu dipinjam oleh pihak-pihak tertentu. Artinya, bisa ditagih dari mereka yang memakai uang itu atau dari orang-orang lain yang mendapat uang itu," tutur Bagir. Ia menambahkan, para penerima kucuran kredit atau dana dari Bank Mandiri adalah pihak yang harus membayar kerugian negara akibat kredit macet tersebut. "Orang-orang itu harus dilacak oleh kejaksaan," ujarnya. Para penerima kredit atau dana itu, lanjut Bagir, harus dimintai tanggungjawab oleh kejaksaan, baik secara perdata atau pidana. "Itu terserah kejaksaan, baik secara pidana atau perdata," kata Bagir. Bagir mengatakan, cukup banyak pertimbangan hukum yang diberikan oleh lima hakim agung yang menangani perkara ECW Neloe Cs sehingga akhirnya menilai ketiga terdakwa itu layak dihukum sepuluh tahun penjara. "Masing-masing hakim memberikan pertimbangan hukumnya, cukup banyak dari segala aspek dan sudut teknis. Tetapi, semuanya menuju pada kesimpulan yang sama," jelasnya. Bagir menyebut salah satu pertimbangan hukumnya adalah karena para terdakwa dinilai telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan untuk menyalurkan kredit kepada pihak tertentu. "Kita sependapat dengan beberapa argumentasi jaksa, ditambah tentu argumentasi dari MA sendiri," ujarnya. Ia menambahkan, cara pandang MA dalam menangani kasus kredit macet Bank Mandiri berbeda dengan PN Jakarta Selatan yang membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan jaksa. "Ada perbedaan penilaian. Mereka melihat ini sebagai hubungan keperdataan, sedangkan kita melihat dari hal lain," ujarnya. PN Jakarta Selatan pada Februari 2006 membeaskan Neloe Cs dari dakwaan JPU karena dinyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus kredit macet Bank Mandiri kepada PT CGN senilai Rp168 miliar. Namun, majelis hakim agung di tingkat kasasi menyatakan Neloe Cs terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. MA menghukum ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan, masing-masing sepuluh tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan kasasi perkara Neloe Cs itu oleh kejaksaan akan digunakan sebagai acuan guna menyidik perkara lain berkaitan dengan para penerima kredit Bank Mandiri tersebut. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007