Jakarta (ANTARA News) - Kasus penggelapan pajak dengan tersangka Wijokongko Puspoyo dilimpahkan dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak ke Kejaksaan Agung setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti diserahkan dari Direktur Intelejen dan Penyidikan Pajak Ditjen Pajak Ciptardjo kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Jakarta, Selasa. Sebuah perusahaan Ardent Bridge Investment Limited (ADIL) yang didirikan oleh tersangka dan JWVDW yang tujuan pendiriannya untuk kepentingan transaksi dengan BPPN dari tahun 2002-2005 membeli piutang BPPN atas 29 perusahaan. Dalam peraturan perpajakan, kata Ciptardjo, perusahaan tersebut memenuhi syarat sebagai subyek pajak luar negeri melalui bentuk usaha tetap (BUT) karena memiliki manajemen dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Tersangka Wijojongko Puspoyo selaku direktur ADIL dengan sengaja tidak pernah mendafktarkan usahanya ke kantor Ditjen Pajak. Selama melakukan usaha di Indonesia, kata Ciptardjo, mereka berupaya melakukan pembelian dan penjualan piutang dari BPPN atas 29 perusahaan, ADIL mendapatkan omset penjualan Rp154 miliar dan memperoleh laba usaha Rp11,4 miliar. Namun, pajak atas penghasilan ADIL selama menjalankan usahanya di Indonesia tidak pernah dibayar sehingga terjadi kerugian negara dari sektor pajak sebesar Rp5 miliar. Perbuatan tersangka melanggar pasal 39 ayat satu huruf A dan B UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam pidana enam tahun dan denda 4 kali jumlah pajak yang terutang. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman mengatakan setelah pelimpahan ini pihak Kejaksaan Agung akan menggabungkan berkas perkara perpajakan ini dengan kasus-kasus korupsi yang melibatkan tersangka setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007