Jakarta (ANTARA News) - Menkeu Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk (BM) untuk impor obat-obatan yang dibiayai anggaran pemerintah untuk keperluan masyarakat, impor buku ilmu pengetahuan, dan impor barang keperluan olahraga yang diimpor oleh induk olahraga nasional. Menurut Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, di Jakarta, Selasa, kebijakan yang tercantum dalam masing-masing PMK No.102/PMK.04/2007, PMK No.103/PMK.04/2007, dan PMK No.104/PMK.04/2007 tersebut berlaku efektif sejak 5 Oktober 2007 Dijelaskannya, impor obat yang diberi pembebasan BM harus dilaksanakan oleh departemen/lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang terkait dengan penanganan program kesehataN, dinas yang menangani bidang kesehatan, rumah sakit atau pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerjasama antara departemen, LPND, dinas atau pihak ketiga. Sedangkan buku ilmu pengetahuan yang mendapat fasilitas itu yaitu buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama dan buku ilmu pengetahuan lainnya. Fasilitas bebas BM dikecualikan bagi buku yang diimpor dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Fasilitas bebas BM bagi barang-barang keperluan olahraga dibatasi hanya bagi induk olahraga nasional berdasarkan program kegiatan yang ditetapkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007