Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bersama Bank Indonesia (BI) menyusun pedoman pelaksanaan linkage program (program kemitraan) antara bank umum dengan koperasi. "Pedoman linkage program antara koperasi dengan bank-bank umum itu sudah disusun bersama antara Kementerian Koperasi dengan BI," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharam di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Selasa. Menurut Agus, aturan tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan hubungan kemitraan antara bank umum dengan koperasi. Pedoman tersebut antara lain memuat persyaratan-persyaratan koperasi yang bisa masuk program itu dan kode etiknya. "Di situ ada persyaratan-persyaratan, kode etiknya seperti apa, nanti tinggal koperasi baca itu kemudian berhubungan dengan bank, selanjutnya Kementerian Koperasi dan BI akan memfasilitasi," jelas Agus. Sebelumnya Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi juga mengungkapkan, adanya kemungkinan bagi bank-bank umum untuk melaksanakan program linkage langsung kepada koperasi (tidak hanya melalui bank perkreditan rakyat/BPR). "Bisa saja langsung ke koperasi. Kalau koperasinya bagus tidak masalah, dan itu saya kira akan mempercepat rangkaian (aliran dana)," kata Budi Rochadi. Menurut Budi, saat ini memang ada upaya atau desakan pengembangan program linkage yang langsung dari bank umum kepada koperasi, tidak hanya dari bank umum kepada BPR. "Tetapi yang masalah adalah bahwa resiko penyaluran dana ke koperasi itu lebih besar daripada ke BPR. Kalau koperasinya bagus dan sehat, ya nggak masalah," tegas Budi. Ia menjelaskan, selama ini program linkage yang dilaksanakan oleh bank-bank umum dilakukan dengan menyalurkan dana-dana untuk usaha kecil mikro dan koperasi (UKMK) melalui BPR. "Yang saya tahu BPR tetap ingin linkagenya tetap lewat BPR. BPR kemudian yang mencari nasabah lain untuk menyalurkan kredit itu. Itu terserah kepada BPR mau disalurkan ke mana, juga sepenuhnya menjadi resiko BPR yang bersangkutan," jelas Budi.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007