Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) baru mengetahui adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Ketua MA Bagir Manan ke Mabes Polri. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Selasa, mengatakan, ia baru mengetahui adanya laporan itu dari wartawan yang menghubunginya. Nurhadi yang tengah bersama dengan Bagir pada acara buka puasa bersama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menambahkan, ia juga baru menyampaikan informasi dari wartawan itu kepada Bagir. "Pak Bagir juga baru tahu saat saya kasih tahu," ujarnya. Pada rapat konsultasi antara BPK dan Komisi III DPR di Gedung BPK, Jakarta, Selasa, Ketua BPK Anwar Nasution menyampaikan, BPK telah melaporkan MA ke Mabes Polri pada 13 September 2007 karena lembaga pengadilan tertinggi itu menolak audit dari BPK soal penggunaan biaya perkara. MA dan BPK selama satu tahun terakhir terlibat perdebatan soal pengelolaan biaya perkara. BPK berpendapat biaya perkara yang tersimpan dalam rekening atas nama sekretaris MA, Rum Nessa itu, adalah uang negara yang harus disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, MA bersikeras biaya perkara itu adalah biaya yang ditarik dari pihak ketiga yang berperkara dan akan dikembalikan apabila berlebih. Ketua BPK Anwar Nasution bahkan sempat menuding MA melakukan pungutan liar kepada pihak yang berperkara. MA dan BPK akhirnya membentuk tim bersama untuk menyelesaikan masalah audit biaya perkara itu. Nurhadi mempertanyakan langkah BPK yang melaporkan MA ke Mabes Polri. "Tim bersama itu kan masih ada, masih bekerja. Mengapa BPK sampai melapor ke polisi?" tanyanya. Saat ini, besarnya biaya perkara kasasi untuk perkara perdata umum ditentukan oleh Ketua MA Bagir Manan melalui SK No KMA/42/SK/III/2002 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2002. SK tersebut merupakan hasil rapat pimpinan MA pada 19 Februari 2002 yang menaikkan biaya perkara kasasi perdata umum, perdata agama, dan Tata Usaha Negara (TUN) dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 yang berlaku sejak 1 April 2002. Sedangkan biaya perkara perdata dan TUN untuk tingkat PK ditetapkan melalui SK No KMA/042/SK/VIII/2002 yang ditandatangani Bagir Manan pada 20 Agustus 2001. SK itu menaikkan biaya perkara dari Rp500.000 menjadi Rp2,5 juta untuk permohonan PK perdata umum, perdata agama, dan TUN yang mulai berlaku pada 1 September 2001. Pada 16 Januari 2002, Bagir juga mengeluarkan SK No KMA/02/SK/I/2002 yang menetapkan besarnya biaya perkara perdata niaga sebesar Rp2,4 juta. Pertanggungjawaban biaya perkara, menurut MA, dilampirkan dalam putusan perkara berupa rincian penggunaan biaya perkara. Biaya perkara itu, menurut MA, digunakan untuk biaya pengiriman, biaya penjilidan, biaya penggandaan dan sebagainya. Selain itu, biaya perkara perdata juga digunakan sebagai subsidi silang untuk membiayai perkara pidana yang tidak ditarik biaya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007