Jakarta (ANTARA News) - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSSI, ajang yang memungkinkan digantinya ketua umum secara prosedural sesuai Pedoman Dasar PSSI, bisa terlaksana asal semua pihak yang memiliki hak suara bersikap proaktif dengan mengajukan pelaksanaannya secara resmi. Hal itu dikatakan Ketua Komite Media PSSI Mafirion di Jakarta, Selasa, menanggapi wacana munaslub untuk mengganti Ketua Umum PSSI Nurdin Halid yang divonis penjara dua tahun oleh putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus distribusi minyak goreng ilegal. "Berdasarkan Pedoman Dasar PSSI, munaslub bisa dilakukan jika 2/3 anggota PSSI dan 2/3 anggota Komite Eksekutif mengajukannya secara resmi," jelas Mafirion. Menurut Pedoman Dasar PSSI anggota yang memiliki suara dalam musyawarah nasional (munas) dan munaslub adalah Komite Eksekutif, pengurus daerah (pengda), pengurus cabang (pengcab), klub divisi utama, divisi satu, dan divisi dua. "Hingga saat ini belum ada satu pun yang mengajukan secara resmi dan tertulis kepada PSSI. Mereka baru berwacana di media saja," ujarnya. Pada 18-22 Oktober 2007 di Denpasar, Bali, PSSI akan mengadakan rapat paripurna nasional (raparnas). Menurut Mafirion, jika mayoritas anggota PSSI memang menginginkan adanya munaslub maka sebaiknya diajukan sebelum raparnas digelar. Dua tahun lalu, Mafirion dan beberapa pengurus daerah PSSI sempat berniat mengganti Nurdin Halid, yang saat itu juga tengah menjalani hukuman penjara akibat kasus beras impor ilegal, melalui penyelenggaraan munaslub. Akan tetapi dukungan kepada mereka sepertinya tidak begitu kuat sehingga wacana itupun hilang ditelan waktu. Bahkan kini Mafirion dan salah seorang penggagas lainnya, Ketua Pengda PSSI Jawa Timur Haruna Soemitro, dirangkul Nurdin dengan menjadikan mereka sebagai anggota Komite Eksekutif. "Dulu itu kan pedoman dasarnya berbeda. Sekarang, PSSI hanya bisa menghukum mereka yang terlibat kejahatan dalam sepak bola seperti suap dan lain sebagainya," papar Mafirion yang juga masih menjabat sebagai Ketua Pengda PSSI Riau itu. "Saat ini tidak ada aturan dalam PSSI yang menyatakan mereka yang dihukum untuk aktivitas di luar sepak bola harus mengundurkan diri dari PSSI," sambungnya. Ia menjelaskan Komite Eksekutif juga tetap memberikan kesempatan kepada Nurdin Halid untuk menyelesaikan persoalan pribadinya. Untuk masalah kepemimpinan, ia menyatakan berdasarkan Pedoman Dasar maka secara otomatis Wakil Ketua PSSI Nirwan Dermawan Bakrie akan mengambil alih tugas-tugas ketua umum. "Pak NDB (sapaan akrab Nirwan) akan mengambil alih tugas resmi ketua umum hingga beliau (Nurdin) menyelesaikan masalah pribadi yang menimpanya, sesuai Pedoman Dasar PSSI pasal 29 ayat 6," ujar Mafirion. "Kenapa Ketua Umum harus diganti? Kita tunggu dulu lah pernyataan resmi ketua umum mengenai kondisinya saat ini," sergahnya. Mengenai kepengurusan PSSI, Mafirion menjelaskan tidak akan mengganggu mekanisme organisasi internal lembaga tersebut. "Sidang Komite Eksekutif tidak terpengaruh oleh ketidakhadiran ketua umum karena kepemimpinan PSSI kini bersifat kolegial, kolektif," jelasnya. "Semuanya masih berjalan dengan baik, semua badan seperti BTN (Badan Tim Nasional), BLI (Badan Liga Indonesia) dll. masih melaksanakan programnya seperti biasa. BTN bahkan memiliki banyak agenda seperti mempersiapkan timnas U-16 ke Gresik, Timnas U-23 ke Argentina maupun proses seleksi Timnas U-19, dan semuanya tidak ada yang terganggu," kata Mafirion.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007