Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) belum bersedia menanggapi langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melaporkan pimpinan Mahkamah Agung (MA) ke Mabes Polri dengan tuduhan tidak bersedia diaudit tentang pengelolaan biaya perkara. "Ini Bulan Puasa. Kita baru mau komentar setelah Lebaran," ujar Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jakarta, Rabu. Djoko mengatakan, saat ini MA masih mencari informasi soal laporan BPK ke Mabes Polri. "Kita tidak mau emosional, ini kan belum jelas. Sampai saat ini, kita belum tahu siapa yang dilaporkan, siapa yang melaporkan, dan apa yang dilaporkan," tuturnya. Djoko mengatakan, sampai saat ini tim yang dibentuk antara MA dan BPK untuk membahas pengelolaan biaya perkara masih bekerja. MA, jelas dia, juga telah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang dibahas bersama dengan BPK guna menentukan pengelolaan biaya perkara. Djoko menyebutkan salah satu aturan yang tercantum dalam rancangan Perma itu adalah besarnya PNBP yang akan disetorkan ke kas negara. "Kita pada dasarnya tidak keberatan menyetor ke kas negara. Hanya, harus jelas dulu payung hukumnya apa," ujarnya. Djoko mengatakan dasar hukum MA untuk menarik biaya perkara adalah hukum acara perdata (HIR), sehingga jika ingin ada ketentuan bahwa harus ada besaran biaya perkara tertentu yang disetorkan ke negara, maka HIR itu harus diubah guna memasukkan ketentuan tersebut. MA, menurut Djoko, menyambut baik keinginan MK yang hendak menjadi mediator antara MA dan BPK. "Itu bagus, boleh saja. Tapi kalau sudah ketahuan ini masalah persepsi antara dua UU yang berbeda, maka hasilnya nanti sudah jelas apa," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007