Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada awal Oktober nanti. "Sekarang tahap finalisasi. Nanti dikoreksi dulu oleh Ketua BKP," kata Kepala Auditorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK, Hendar Ristriawan di Jakarta, Rabu. Dalam laporan tersebut, jelas Hendar, pihaknya akan mempermasalahkan keberadaan pasal 34 ayat 2A huruf B yang mengatakan bahwa pejabat atau tenaga ahli pajak untuk dapat memberikan keterangan kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan pemeriksaan itu harus ditetapkan Menkeu. "Pasal 23 UUD 45 menyatakan bahwa BPK bisa memeriksa keuangan negara. Nah pajak ini kan merupakan bagian keuangan negara, yang merupakan penerimaan dari keuangan negara. Bagaimana mungkin ada 1 norma dalam konstitusi yang kemudian ditumpangi UU. Itu yang pokoknya," kata Hendar. Dia mengatakan, BPK meminta agar frase yang mengatakan "harus ada penetapan menteri keuangan" harus dicabut. "Juga penjelasan pasal 34 ayat 2A huruf B yang mengatur secara liminatif dokumen perpajakan apa yang boleh diperiksa itu juga harus di cabut," katanya. Selain menggunakan UUD 45 dan UU 15/2004 tentang pemeriksaan pelaksanaan keuangan negara sebagai dasar pengajuan, Hendar menambahkan, pihaknya akan menggunakan "best practice" kewenangan BPK di negara lain. "Termasuk praktek yang terdapat di beberapa negara. seperti Australia, Malaysia, India, dan Thailand. Jadi kita akan coba bandingkan juga dengan `international best practise` tentang pemeriksaan pajak di negara-negara lain. Bahkan deklarasi di Lima, Peru juga sudah mengamanatkan BPK di seluruh dunia lebih mengintensifkan pemeriksaan pajak. Sebetulnya tidak ada alasan BPK dihalangi untuk masuk," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007