Medan (ANTARA News) - Bangunan Hotel JW Mariot di Jalan Putri Hijau dan Cambridge Condominium yang terletak di Jalan S. Parman, Medan, Sumatera Utara (Sumut), terancam dipotong karena melanggar batas ketinggian yang direkomendasikan Departemen Perhubungan (Dephub). Hal tersebut terungkap dalam pertemuan yang membahas Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) yang digelar Administrator Bandara (Adband) Polonia Medan dihadiri sejumlah pengembang bagunan tinggi dan perusahaan operator seluler di daerah itu serta perwakilan pemerintah setempat, di Medan, Kamis. Pada kesempatan itu, Kepala Adband Bandara Polonia Medan, Yuli Sudoso, mengatakan bahwa kedua hotel itu melanggar surat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 81 tahun 1989 tentang batas-batas KKOP. Salah satu isi dalam Kepmenhub itu menyebutkan batas ketinggian bangunan yang diperbolehkan maksimal 45 meter pada radius empat kilo meter dari bandara atau yang disebut dengan kawasan horizontal dalam. "Kedua bangunan itu masuk dalam kawasan horizontal dalam dan saat ini keduanya telah memiliki ketinggian 90 meter atau melebihi izin ketinggian yang diberikan Dephub masing-masing 51 meter," katanya. Untuk solusi sementara ini, kata dia, kepada kedua bangunan itu diminta memasang lampu navigasi di atas gedung sambil menunggu keputusan Dephub karena kehadiran Adband di daerah bukan sebagai eksekutor melainkan menampung semua opsi dari berbagai kepentingan serta menjaga keselamatan penerbangan yang semuanya akan dilaporkan kepada Dephub. Salah satu bangunan gedung tinggi di Medan yang pernah mengalami pemotongan menjadi empat lantai adalah Istana Plaza di Jalan Juanda Medan karena sangat dekat dengan bandara. "Bandara Polonia terletak pada daerah yang sangat sempit, di lereng pengunungan Bukit Barisan dan gunung Sibayak ditambah cuaca yang sangat jelek dan bangunan gedung yang tinggi di sekitarnya. Dengan pertimbangan kepentingan pengembang diharapkan ada perceptan pembangunan Kuala Namu," ujarnya. Usai pertemuan perwakilan Hotel JW Mariot, Hotman M, menolak memberikan komentar kepada wartawan, sedangkan Cambridge Condominium meminta pemerintah memberikan solusi dan keringanan meski hingga saat ini bangunan itu belum mengantongi satupun izin dari pemerintah setempat. "Solusi apa pun yang diminta demi yang terbaik akan dipatuhi," kata Sudarlim, selaku Project Manager bagunan gedung itu kepada wartawan. Jika proyek bangunan itu dihentikan atau dipotong maka secara bisnis pengembang mengalami kerugian yang cukup besar, karena pembangunan gedung, yang memiliki total ketinggian 103 meter atau 24 lantai dan direncanakan rampung dibangun pada pertengahan tahun 2008 itu, menelan dana ratusan miliar rupiah, katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007