Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pansus RUU Partai Politik di DPR RI, Ganjar Pranowo, mengungkapkan semua fraksi akhirnya sepakat membawa syarat pendirian sebuah partai usulan pemerintah yang masih diperdebatkan itu dibawa ke rapat panitia kerja. Kesepakatan itu merupakan salah satu butir keputusan Rapat Kerja (Raker) lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Partai Politik (Parpol) DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, bersama Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, sebagaimana diungkap Bagian Pemberitaan DPR RI, di Jakarta, Kamis malam. "Sejumlah fraksi memang mengusulkan, agar syarat pendirian Parpol dibawa dalam Rapat Panitia Kerja (Panja), karena masalah besarnya angka pendirian partai yang diusulkan pemerintah sebesar 250 orang itu masih akan terus menjadi perdebatan," tambah Ganjar Pranowo dari Fraksi PDI Perjuangan. Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Golkar mengusulkan syarat pendirian Parpol dari 250 orang sebagaimana usulan pemerintah, diturunkan menjadi 100 orang. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan, atas dasar pertimbangan menghormati kebebasan untuk berserikat dan tidak menghalangi masyarakat untuk berorganisasi, batas pendirian diturunkan saja dari 250 menjadi 50 orang. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga mengusulkan angka 50 orang seperti yang tercantum dalam Undang Undang (UU) Nomor 31. Alasan yang disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ialah untuk menjamin prinsip dasar yang menyatakan, mendirikan partai politik itu merupakan hak konstitusional warga negara. "Bahkan fraksi kami mengusulkan kurang dari 50, misalnya 45 orang saja," ujar Ida Fauziah atas nama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui Arif Mudatsir Mandan sependapat dengan Fraksi Partai Golkar, yakni terpatok pada angka moderatnya 100. Menanggapi berbagai pandangan semua fraksi itu yang rata-rata menyiratkan perlu adanya jaminan kekebasan dan mempermudah pendirian partai, Mendagri Mardiyanto atasnama pemerintah berpendapat, kenaikan syarat pendirian partai menjadi 250 orang itu diasumsikan dengan kenaikan jumlah penduduk di Indonesia rata-rata selama lima tahun sebesar 11 persen atau sekitar 22,2 juta jiwa. Mardiyanto menambahkan, pemerintah juga mempunyai pembanding, yakni pada Pemilu di Aceh yang lalu, syarat pendirian partai di sana sekurang-kurangnya 50 warga negara Indonesia. Jadi, menurutnya, dengan adanya penambahan persyaratan ini, dimaksudkan agar dalam mendirikan partai, ada suatu kesungguhan dari partisipasi masyarakat. Sebelumnya, Anton Masyhur dari Fraksi Partai Demokrat juga menyatakan pada prinsipnya setuju mengenai upaya untuk tidak mempersulit usaha rakyat mendirikan partai. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera setuju dengan usulan pemerintah, tetapi mengingatkan bahwa hak berserikat tidak cuma berpartai, bisa juga dengan membentuk LSM, Yayasan, Ormas dan lainnya. "Saya kira satu pesantren bisa bikin dua partai (jika dengan syarat itu). Jadi, saya setuju di Panjakan saja," tukas juru bicara fraksi ini, Untung Wahono. Kemudian Fraksi Partai Damai Sejahtera, sebagaimana diutrakan Apri Hananto Sukandar, mengungkapkan adanya keunikan atas usulan syarat angka pendirian partai. "Sebab, partai-partai kecil mau syarat pendirian partai 250 orang, tetapi partai-partai besar mau syaratnya kecil. Makanya, agar tak berlarut-larut, konsisten saja dengan pasal-pasal lain," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007