Bandarlampung (ANTARA News) - Kalangan jurnalis di Lampung mengecam tindakan penyadapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap wartawan Tempo beberapa waktu lalu, sekaligus mengingatkan semua pihak agar melindungi kebebasan pers dan tidak berupaya menciderainya. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung, Juwendra Asdiansyah di Bandarlampung, Jumat, mengingatkan ketentuan dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, serta jaminan bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun. Menurut dia, ketentuan dalam UU Pers itu tidak ada sensor, bredel atau pelarangan penyiaran dan hak wartawan untuk mencari, serta memperoleh dan menyampaikan gagasan atau informasi. "Wartawan juga memiliki hak tolak di depan hukum, di antaranya untuk melindungi narasumbernya," katanya. Karena itu, AJI Lampung juga mengecam tindakan penyadapan yang dilakukan oleh polisi, kendati dengan dalih untuk pengusutan perkara yang tengah diproses aparat penegak hukum tersebut. Kecaman juga dilontarkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Wahyu Sasongko SH. Menurutnya, semestinya aparat penegak hukum dapat menjadi contoh praktik perlindungan hukum dan penghormatan terhadap wartawan yang menjalankan profesinya. "Penegak hukum itu yang lebih tahu dan seharusnya benar-benar menjalankan fungsi mereka tanpa melakukan pelanggaran hukum walaupun untuk tujuan penegakan hukum," katanya. Sebelumnya, kecaman telah disampaikan Pengurus AJI Jakarta yang menilai tindakan penyadapan dan intimidasi berkedok penegakan hukum terhadap wartawan Majalah Tempo, Metta Dharmasaputra, adalah ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Jika komunikasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa dengan seenaknya disadap dengan dalih penegakan hukum, maka masa depan kebebasan pers di negeri ini sudah gelap gulita. AJI Jakarta juga menyesalkan cara-cara Polda Metro Jaya menegakkan hukum dengan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan kepada kebebasan pers dan hak wartawan mencari informasi yang dilindungi undang-undang. Menurut AJI Jakarta, motif utama komunikasi tersebut adalah penggalian data-data penting mengenai manipulasi pajak PT Asian Agri yang dipegang Vincentius, yang kemudian dipublikasikan sebagai Laporan Utama Majalah Berita Mingguan Tempo pada Januari 2007 lalu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007