Jakarta (ANTARA News) - Seperti tahun-tahun sebelumnya menghadapi Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan larangan bagi penyelenggara negara untuk tidak menerima segala macam bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatannya. Namun, kali ini, KPK mengeluarkan imbauan tambahan agar masyarakat luas tidak memberikan ucapan selamat hari raya dalam bentuk iklan di media massa dan elektronik kepada pejabat atau penyelenggara negara. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Jumat, mengatakan, KPK menilai sebaiknya dana yang digunakan untuk biaya iklan kepada pejabat negara itu disalurkan kepada rakyat miskin, korban bencana alam dan pihak lain yang membutuhkan. "Lebih baik dana untuk iklan itu diberikan sebagai bantuan baik dalam bentuk kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya seperti pendidikan atau kesehatan sebagai bentuk kesetiakawanan sosial," tutur Johan. KPK juga mengeluarkan imbauan sebaliknya agar pejabat negara juga tidak perlu memasang iklan selamat hari raya kepada masyarakat luas. Pimpinan KPK, lanjut dia, merasa prihatin dengan situasi sebagian besar rakyat yang masih dililit kesulitan ekonomi dan bencana alam. "Di sisi lain, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan dengan tidak mentolerir kebiasaan-kebiasaan yang justru tidak mendukung upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Johan. KPK melarang penerimaan segala bentuk pemberian oleh pejabat negara yang berkaitan dengan tugas atau jabatannya, baik dalam bentuk barang, uang, potongan pembelian yang tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan sebagainya. Penerimaan itu, menurut KPK, bertentangan dengan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. KPK meminta pejabat negara yang menerima bingkisan dalam rangka Hari Raya Keagamaan 2007 untuk melapor ke KPK selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan. "Pimpinan KPK akan menetapkan status kepemilikan bingkisan atau pemberian lainnya tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima, dalam waktu 30 hari setelah laporan diterima oleh KPK," jelas Johan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007