Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono meminta tersangka kasus korupsi dana PT Asabri, Henry Leo, mengembalikan seluruh aset yang diambilnya, yang merupakan dana kesejahteraan prajurit. "Kita fokuskan pada pengembalian aset, sedangkan mengenai sejumlah mantan petinggi militer yang terlibat akan diserahkan dan diadili melalui proses hukum yang berlaku," kata Menhan saat ditemui d kantornya di Jakarta, Jumat. Juwono menilai, seluruh proses hukum yang sedang berjalan telah berlangsung baik, sesuai komitmen reformasi untuk melakukan perbaikan di berbagai bidang termasuk masalah hukum bagi anggota militer. "Untuk saat ini, seluruh proses hukum yang tengah berjalan tetap berpegang pada asas koneksitas. Dan siapa pun yang terlibat, termasuk mantan petinggi militer akan tetap diproses secara hukum. Sedangkan Dephan memfokuskan diri pada pengembalian aset yang dilarikan, mengingat itu adalah dana kesejahteraan prajurit," kata Menhan. Henry Leo dan Subardah Midjaja, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PT Asabri, baru mengembalikan aset senilai Rp150 miliar dari Rp410 miliar yang digelapkan. Sedangkan sisanya aset senilai Rp260 miliar hingga kini masih belum dapat ditarik Dephan, karena masih perlu proses verifikasi. Aset senilai Rp260 miliar itu sebagian besar adalah aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Henry dan Subardah kini ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung sejak 13 Agustus 2007. Keduanya disangka korupsi, menggunakan dana deposito PT Asabri sebesar Rp410 miliar sepanjang 1995-1997. Dana deposito tersebut dijadikan jaminan kredit yang diajukan di Bank BNI Cabang Jakarta Kota tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Asabri. Dalam persidangan terungkap bahwa mantan petinggi militer seperti R Hartono dan TB Silalahi menerima rumah yang ditengarai menggunakan dana yang digelapkan tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007