Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mencari delapan tenaga ahli untuk memperkuat implementasi rencana aksi yang telah disusun sebelumnya di Sekretariat Nasional Stranas PK.

"Proses rekruitmen untuk tahap awal akan dibuka sampai 31 Desember 2018 ini sehingga setelah melewati serangkaian tahapan, diharapkan awal 2019 dapat langsung tancap gas", kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan tenaga yang benar-benar telah memiliki pengalaman dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. 

"Ahli yang dbutuhkan adalah di bidang pencegahan korupsi serta memiliki kemampuan monitoring dan evaluasi program yang telah disusun," ucap Febri.

Adapun Stranas PK bergerak untuk pencegahan korupsi pada tiga sektor utama antara lain perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan reformasi birokrasi dan penegakan hukum.

"Terdapat 11 rencana aksi dengan 24 sub-aksi yang akan dikerjakan bersama Kementerian dalam lingkup Stranas PK ini," kata Febri.

Ia pun menyatakan lembaganya mengajak Warga Negara Indonesia yang tergerak berjuang bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan bersih dari korupsi untuk bergabung bersama tim tersebut.

Adapun persyaratan rekruitmen tenaga ahli tersebut sebagai berikut.

1. Pendidikan minimal S-1 di bidang yang relevan dengan aksi Stranas PK, S2 lebih diutamakan.
2. Usia minimal 35 tahun.
3. Memiliki pengetahuan tentang tata kerja pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah.
4. Pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan stakeholder sedikitnya 10  tahun pada bidang yang relevan dengan aksi Stranas PK.
5. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris aktif dan mampu menulis dalam bahasa Inggris dengan baik.
6. Mampu bekerja sama dalam tim dan mandiri.

Posisi tenaga ahli tersebut berbasis kontrak selama 12 bulan dengan kemungkinan perpanjangan untuk 12 bulan berikutnya hingga Desember 2020.

Lamaran dapat dikirimkan ke alamat e-mail stranasPK@kpk.go.id dan pada kolom subjek dicantumkan TENAGA AHLI.

Baca juga: KPK bekali Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dengan budaya anti korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018