Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR, Jeiry Sumampouw, di Jakarta, Jumat malam, menyatakan DPR RI telah ikut-ikutan cara pemerintah melegitimasi hasil seleksi Calon Anggota KPU yang cacat hukum Ia mengatakan itu kepada ANTARA News, sehubungan diterimanya oleh DPR RI ke-21 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum yang disodorkan Pemerintah RI hasil tes Panitia Seleksi (Pansel) bentukan pemerintah. "Menanggapi hal ini, kami sangat kecewa. Padahal di dalamnya sudah jelas terjadi pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, karena ada calon yang pernah menjadi Caleg partai tertentu dalam Pemilu 2004," tegas Jeiry Sumampouw. Dalam hal ini, JPPR dan sejumlah LSM pengamat Pemilu serta aktivis pro demokrasi, menilai, DPR RI sama dengan pemerintah, yakni ikut-ikutan melangggar UU Nomor 22 Tahun 2007, karena menerima proses yang jelas-jelas keliru. "Ini bisa menjadi preseden yang tidak baik di masa depan dalam hubungan dengan kepatuhan terhadap hukum," tandasnya. Mengenai alasan waktu, menurut Jeiry Sumampouw, tidak tepat untuk dijadikan kedok, lalu menerima 21 nama calon anggota KPU dari pemerintah. "Sebab, sejak awal kami sudah mengingatkan soal hal waktu itu kepada Pansel, supaya mereka melakukan proses seleksi dengan serius, tapi tak dihiraukan. Sekarang malah alasan yang sama dipakai oleh DPR RI," ungkanya. Karena itu, Jeiry Sumampouw berpendapat, DPR RI lebih mengedepankan pertimbangan politik ketimbang kepatuhan kepada norma-norma hukum dan kualitas calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya. "Saya khawatir, KPU yang akan terbentuk nantinya akan mengalami problem legitimasi, baik oleh publik maupun oleh KPUD-KPUD yang nanti akan mereka bentuk. Ini tentu sangat rawan, mengingat peran dan posisi KPU yang sangat penting dalam perkembangan demokrasi di masa depan," kata Jeiry Sumampouw mengingatkan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007