Jakarta (ANTARA News) - Perseteruan antara Mahkamah Agung (MA) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal audit biaya perkara akhirnya memasuki Istana Kepresidenan. Menurut jadwal kegiatan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang dikeluarkan oleh Biro Pers Rumah Tangga Kepresidenan, Presiden akan menerima Ketua MA Bagir Manan dan Ketua BPK Anwar Nasution pada pukul 13.00 WIB di Istana Negara, Jakarta, Sabtu. Pertemuan itu juga akan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, yang sebelumnya menyarankan agar Presiden menengahi perseteruan antara MA dan BPK. Meski beda tafsir antara MA dan BPK soal biaya perkara bisa diselesaikan melalui perkara Sengketa Kewenangan antara Lembaga Negara (SKLN) di MK, Jimly berpendapat sebaiknya masalah tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara informal di luar mekanisme peradilan. Namun, Ketua BPK Anwar Nasution telah menegaskan, BPK tetap akan membawa masalah tersebut ke MK karena hanya mekanisme peradilan yang dapat memperjelas perbedaan tafsir di antara kedua lembaga tinggi negara tersebut. Polemik perbedaan tafsir tentang biaya perkara antara MA dan BPK sudah mencuat sejak 2006. BPK berpendapat, biaya perkara termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke kas negara. Sedangkan MA menilai biaya perkara adalah biaya yang dititipkan oleh pihak ketiga yang akan dikembalikan apabila berlebih, sehingga belum termasuk kategori uang negara. Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan Sekretaris MA Rum Nessa ke Mabes Polri karena dianggap telah menghalang-halangi BPK melakukan tugasnya mengaudit biaya perkara di MA. Pada 2005 dan 2006, BPK telah mengadakan audit PNBP di MA dan menemukan bahwa pengelolaan PNBP di MA kurang tertib sehingga mengakibatkan berkurangnya setoran ke kas negara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007