Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, dicecar pertanyaan para anggota DPR mengenai pelaksanaan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Kerja Komisi II DPR yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB, di Jakarta, Senin. Sejumlah pertanyaan anggota Dewan tersebut mayoritas untuk meminta klarifikasi mengenai sejumlah isu yang muncul dalam proses seleksi anggota KPU seperti masuknya nama anggota legislatif dalam proses seleksi dan dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme selama proses tersebut berlangsung. Anggota DPR Komisi II, Ferry Mursyidan Baldan, dari Fraksi Partai Golkar dalam kesempatan tersebut mempertanyakan tentang kuesioner yang harus dijawab oleh kandidat anggota KPU dalam proses seleksi mengenai kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD 1945. Menurut Ferry, kuesioner tersebut dapat memberikan kesan tidak baik bagi mereka yang tidak lolos uji tersebut dapat dianggap tidak setia pada NKRI dan UUD 1945. "Bagi yang lolos mungkin menggembirakan tetapi bagi mereka yang tidak lolos harus ada klarifikasi agar tidak ada kesan yang tidak lolos tidak setia dengan NKRI dan UUD 1945," katanya. Ferry juga meminta pihak pemerintah agar mempersiapkan nama diluar 21 orang yang telah diserahkan kepada DPR. Ia mengatakan bisa saja DPR menilai hanya lima orang yang pantas menjadi anggota KPU dari 21 nama yang diajukan, padahal seharusnya DPR menetapkan tujuh orang terbaik. "Bisa saja dari 21 nama, tidak harus tujuh yang dipilih tetapi bisa saja hanya lima . Karena itu tolong dipersiapkan nama-nama diluar 21 nama untuk memenuhi ketentuan 7 orang," katanya. Pertanyaan juga muncul dari anggota Komisi II Andi Yuliani Paris dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Wanita ini menanyakan setelah adanya isu praktek korupsi kolusi dan nepotisme dalam proses seleksi yang tersebar di masyarakat, apakah Depdagri membentuk tim khusus untuk menyelidiki hal tersebut. "Karena diharapkan nantinya dalam `fit and proper test` ke-21 nama yang diajukan itu bukan orang-orang yang bermasalah," katanya. Dalam Rapat Kerja Komisi II yang dipimpin oleh EE Mangindaan itu, Ferry juga mempertanyakan mengenai integritas dari lima anggota tim seleksi KPU dan apakah pemerintah dalam hal ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) melakukan supervisi dalam proses seleksi KPU. Demikian pula dengan Andi Yuliani Paris. Ia juga mempertanyakan tentang integritas tim seleksi anggota KPU. Ia mempertanyakan bagaimana lima anggota tim seleksi melakukan penilaian (assessment) dan pembenaran (justification) dalam tes, sementara lima anggota tim seleksi tersebut tidak memiliki pengetahuan tentang pemilihan umum. Hal yang serupa juga disampaikan oleh Lena Mariana Mukti dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Lena mengatakan tim seleksi seluruhnya adalah akademisi padahal dalam Undang-Undang 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, pada pasal 12 ayat 3 yang disebutkan bahwa tim seleksi berasal unsur akademisi, profesional dan masyarakat. Tim seleksi anggota KPU terdiri dari akademisi yaitu Prof.Dr. Ridlwan Nasir, Dr. Purnaman Natakusumah,MPA, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA, Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono dan Prof. Dr. Jalaludin Rachmat. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007