Bandung (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar), Irjen Pol. Sunarko Danu Ardanto, menindak tegas dua oknum polisi yang menembak Eman (42), warga Kampung Tanjung Mukti, Desa Giri Mukti, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur. Kedua oknum itu Bripda AH dan Brigadir RT yang melakukan kegiatan ke lokasi kejadian tanpa membawa surat tugas. Selain itu, kepergian keduanya ke lokasi kejadian bukan dalam rangka penanganan sebuah kasus, kata Irjen Pol Sunarko kepada wartawan, di Bandung, Senin. "Apa yang dilakukan kedua oknum itu tidak dapat ditolerir. Sudah tidak dilengkapi surat tugas, aksi mereka pun mengakibatkan warga mengalami luka tembak," ujarnya. Kapolda Jabar mengatakan, Bripda AH saat ini memang tercatat sebagai anggota Polsek Pasirjambu di bawah Polres Bandung, sedangkan Brigadir RT sejak 17 September 2007 lalu telah ditugaskan di Mabes Polri. "Apa yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut adalah tindakan yang tidak terpuji dan telah mencoreng citra institusi Polri. Saya pastikan, keduanya mendapat sanksi indisipliner dan juga kemungkinan dikenakan pelanggaran tindak pidana," ujarnya. Untuk kasus tersebut, Kapolda Jabar telah menurunkan tim yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, berkoordinasi dengan Kapolres Cianjur dan Kapolres Bandung. "Jajaran reserse juga berkoordinasi dengan Unit P3D untuk menguak aksi tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka," katanya. Terkait adanya upaya pemerasan yang dilakukan kedua oknum polisi tersebut atas warga, Kapolda menyatakan sedang mengusutnya. "Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat tersebut. Kami masih memeriksa tersangka yang kini terbaring di Rumah Sakit Sartika Asih. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan tim. Yang pasti, jika bukti-bukti kuat, kedua oknum tersebut akan mendapat sanksi yang berat," ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007