Surabaya (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya telah membongkar sindikat penjualan bayi antarkota (Surabaya-Solo). "Kami menangkap seorang tersangka asal Surabaya, sedangkan tersangka asal Solo yang memasok bayi masih buron," kata Kepala Satuan Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Dedi Prasetyo di Surabaya, Senin. Menurut dia, polisi telah menahan tersangka bernama Liani Liastuti alias Lini (53) yang merupakan warga Purimas Regency, Rungkut, Surabaya, sedangkan tersangka asal Solo yang buron adalah Bu Bianto. "Awalnya, kami mendapat laporan dari masyarakat tentang aksi Lini, kemudian petugas melakukan penyamaran dan akhirnya menangkap Liani saat membawa bayi perempuan usia lima hari untuk dijual pada 19 September lalu," katanya. Dalam pemeriksaan, katanya, Lini mengaku mendapatkan bayi dari Bu Bianto (Solo) seharga Rp6 juta dengan transaksi di depan Rumah Sakit (RS) Sultan Agung, Solo. "Lini akhirnya menjualnya di Surabaya dengan harga Rp19 juta hingga Rp20 juta. Tersangka mengaku baru satu kali menjual bayi, sedangkan Bu Bianto yang masih buron sudah pernah tertangkap dalam kasus serupa," katanya. Ketika dikonfirmasi wartawan, Lini mengaku dirinya hanya dititipi Bu Bianto karena ibu bayi perempuan yakni Sri Mulyani tidak mampu membayar biaya operasi. Namun, AKBP Dedi Prasetyo mengatakan polisi tidak mempercayai pengakuan tersangka Lini, karena polisi sempat melakukan transaksi jual-beli dengannya. "Sindikat penjualan bayi antarkota itu memiliki target sasaran antara lain keluarga tidak mampu dan Pekerja Seks Komersial yang sedang hamil tua. Mereka memberi uang kepada perantara sebesar Rp6 juta, kemudian menjualnya lagi," katanya. Lini sendiri, katanya, hampir menjual bayi perempuan berusia lima hari itu kepada warga Surabaya dari etnis Tionghoa, namun tawaran dia ditolak, karena ada hal yang mencurigakan, kemudian polisi menjebaknya dengan tawaran harga Rp10 juta. "Kami akhirnya dapat menyelamatkan bayi perempuan berusia lima hari itu dan kini kami merawatnya di Klinik Polwiltabes Surabaya untuk proses pemulihan, sedangkan Lini ditahan di Mapolwiltabes Surabaya," katanya. Ia mengatakan polisi menjerat tersangka dengan pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007