Jakarta (ANTARA News) - Bank-bank BUMN merencanakan pemotongan utang pokok atas kredit macet senilai Rp17,923 triliun milik 1,05 juta pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro melalui program restrukturisasi. "Rencana tersebut masih dikonsolidasikan empat bank BUMN, seperti menyangkut kira-kira bentuknya seperti apa, apa sih yang kita perlukan, dan bagaimana persisnya," kata Direktur Utama Bank BNI Sigit Pramono, seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin. Berdasar data yang dihimpun, dari 1,05 juta nasabah yang memiliki utang masing-masing di bawah Rp5 miliar tersebut, 88 ribu diantaranya adalah debitor Bank Mandiri dengan nilai kredit macet Rp6,747 triliun, BNI 24 ribu debitor senilai Rp2,212 triliun, sedangkaan kredit macet di BRI Rp7,939 triliun yang berasal dari 796 ribu debitor, dan BTN Rp1,29 triliun dari 138 ribu debitor. Ia mengatakan, inisiatif ini merupakan awal bagi bank-bank BUMN dalam merespon Peraturan Pemerintah (PP) No 33 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2006 tentang Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah, yang hingga kini masih belum dijalankan. "Mengenai kredit macet di bawah Rp5 miliar, kita mencoba memanfaatkan PP nomor 33 Tahun 2006. Kita coba meminta agar memulai di bawah Rp5 miliar. Apakah itu masih bisa direstruktrurisasi. Kalau ini tidak dimulai-mulai (PP tersebut), ini tidak bisa bergulir," katanya. Ia mengatakan, bila 1,05 juta pelaku UMKM tersebut mendapatkan potongan hutang maka akan membuat mereka dapat lebih mengembangkan diri. "Bayangkan, satu juta nasabah ini bisa melakukan penyelesaian. Dari nasabah yang agunannya ada di bank, mereka bisa gunakan kembali kalau mereka bisa lunasi dengan diberikan diskon pokok sehingga mereka bisa bergerak kembali. Kalau satu juta ini bergerak kembali, kontribusi terhadap perekonomian nasional akan baik sekali," katanya. Ia menambahkan, rencana tersebut nantinya akan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Presiden. Dan ia mengharapkan dapat direalisasikan pada tahun ini juga."Itu tergantung pengambil keputusan," tambahnya. Sementara itu, Direktur Komersial Bank Mandiri, Zulkifli Zaini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisis XI DPR RI mengatakan, PP 33 tahun 2006 tersebut memungkinkan Bank BUMN untuk dapat menyelesaikan kredit macet melalui keringanan pokok, termasuk kepada segmen UMKM. "Pemberian keringanan dalam penyelasian kredit macet UMKM di Bank-Bank BUMN menunjukkan adanya keberpihakan Bank-Bank BUMN kepada segmen tersebut. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong segmen UMKM menjadi pelaku ekonomi yang berdaya saing dalam pembangunan nasional," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007