Makassar (ANTARA News) - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Reskrim Polresta) Makassar Barat, Sulawesi Selatan, pada Selasa sore menyita empat bungkus daging kerbau impor seberat hampir satu kilogram dari Australia, karena telah kedaluwarsa. Daging itu disita dari pasar swalayan Gelael di dekat Markas Polresta Makassar Barat, karena dibalik kemasannya tertulis "expired date" 12/09/2007, namun masih tetap dijual. Kasat Reskrim Polresta Makassar Barat, AKP Ronald Siregar mengatakan, daging tersebut disita karena tak layak dikonsumsi sebab masa kedaluwarsanya sudah lewat. "Selama bulan Ramadan ini, kita terus melakukan pemeriksaan di sejumlah toko besar maupun kecil untuk mengawasi agar tidak ada barang kadaluarsa baik makanan maupun minuman yang tetap dijual," ujarnya. Makanan kedaluwarsa yang disita tersebut rencananya akan diserahkan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Makassar untuk diteliti lebih lanjut. Manager pasar swalayan Gelael Makassar, Sarman membenarkan penyitaan tersebut dan mengatakan bahwa hal itu bukan kesengajaan. Menurut dia, sejak Selasa pagi, distributor barang-barang yang dijual di toko itu telah datang untuk memeriksa makanan maupun minuman yang dititip dan mengambil barang-barang yang telah kedaluwarsa. "Sudah enam item produk makanan yang diambil oleh distributornya karena tidak layak lagi dikonsumsi," jelasnya dan mengatakan, barang-barang yang disita itu kemungkinan tertinggal karena pemeriksanya kurang teliti. Polisi tidak memproses hukum kasus tersebut tetapi memberikan peringatan kepada pemilik supermarket tersebut agar tidak menjual barang kadaluarsa seperti itu lagi. Pekan lalu, Polresta Makassar Timur menyita ratusan kilogram daging kerbau tak layak konsumsi (sudah membusuk) asal Tanatoraja yang hendak dijual di pasar Pabaeng-baeng Makassar. Daging itu telah diserahkan ke Balai POM Makassar dan telah dimusnahkan di Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007