Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menjanjikan peraturan sistem pembayaran terkait standarisasi kode respon cepat (Quick Response Code/QR Code) akan terbit pada kuartal I 2019, setelah tertunda pada 2018 karena beberapa revisi ketentuan.

"Iya. Ada yang harus disempurnakan dahulu untuk 'piloting' (proyek percontohan), masih ada yang kurang," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko sebelum mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu.

Latar belakang perlunya standarisasi Kode QR adalah penerapan sistem pembayaran yang interoperabilitas dan interkoneksi. Ke depan, setelah jasa Kode QR semakin marak, setiap uang elektronik dari berbagai penerbit dapat digunakan di satu sistem pemindaian QR sehingga mendukung terjadinya efisiensi sistem pembayaran.  

Sejumlah bank, terutama bank-bank besar yang memiliki layanan uang elektronik kini berlomba-lomba menerbitkan fasilitas pembayaran dengan menggunakan pemindaian Kode QR. Pemindaian Kode QR memang digadang-gadang sebagai fasilitas pembayaran masa depan yang akan menjadi pelengkap mesin Electronic Data Capture/EDC atau Mesin Perekam Data Elektronik.

Bank yang sudah memiliki fasilitas pembayaran Kode QR antara lain PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Tiga bank BUMN lainnya selain BNI, juga berencana mendirikan perusahaan finansial berbasis teknologi (tekfin) atau "fintech" yang berbasiskan pemindaian Kode QR. Perusahaan "Fintech" itu direncanakan berdiri pada kuartal I 2019 ini.

Sedangkan lembaga keuangan non-bank yang sudah memiliki jasa pembayaran menggunakan Kode QR adalah Go-Pay dan OVO.


 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Royke Sinaga
COPYRIGHT © ANTARA 2019