Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar (Mabes) TNI mempersilakan kejaksaan untuk memeriksa seluruh mantan jenderal atau mantan petinggi TNI yang ditengarai terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana PT Asabri senilai Rp410 miliar. "Mereka kan bukan tentara lagi. TNI sudah menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan masalah ini kepada kejaksaan agung," ujar Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto usai rapat di Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, di Jakarta, Selasa. Ia menegaskan, sebagian mantan petinggi militer yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sudah tidak memiliki hubungan struktural dengan TNI dan sudah merupakan kewenangan peradilan militer, oleh karena itu mereka diserahkan ke kejaksaan. Pihak kejaksaan, tambah Djoko, tidak perlu merasa tidak enak karena mereka adalah mantan petinggi militer. "Ya tidak ada masalah, mereka kan sudah ada di kejaksaan, silahkan kejaksaan yang ngurus bagaimana sebaiknya," ujar Djoko. Henry Leo dan Subardah Midjaja, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PT Asabri, baru mengembalikan aset senilai Rp150 miliar dari Rp410 miliar yang digelapkan. Sedangkan sisanya aset senilai Rp260 miliar hingga kini masih belum dapat ditarik Dephan, karena masih perlu proses verifikasi. Aset senilai Rp260 miliar itu, sebagian besar adalah aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Henry dan Subardah kini ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung sejak 13 Agustus 2007. Keduanya disangka korupsi, menggunakan dana deposito PT Asabri sebesar Rp410 miliar sepanjang 1995-1997. Dana deposito tersebut dijadikan jaminan kredit yang diajukan di Bank BNI Cabang Jakarta Kota tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Asabri. Dalam persidangan, terungkap bahwa mantan petinggi militer seperti R Hartono dan TB Silalahi menerima rumah yang ditengarai menggunakan dana yang digelapkan tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007