Jakarta (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan lima tersangka penyebar informasi palsu (hoax) surat suara di media sosial Twitter tidak saling terkait.

“(Pemeriksaan polisi) tersangka tidak saling berkaitan,” sebut Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, MIK (38) tersangka penyebar hoax yang ditangkap pada 6 Januari, menyusun isi cuitannya sendiri.

“Hasil pemeriksaan tersangka, narasi kalimat postingan di akun Twitter tersebut dibuat sendiri oleh yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Argo.

Ia menjelaskan, cuitan tersebut diunggah ke media sosial Twitter untuk memberi tahu ke tim pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Nomor 02 mengenai rumor tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.

Akan tetapi, saat cuitannya viral, MIK menghapus pernyataannya tersebut.

Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap MIK di kediamannya Metro Cendana, Cilegon, Banten pada 6 Januari.

Saat ditangkap, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain KTP atas nama MIK, telepon seluler, simcard, akun Twitter @chiecilhie80, akun Facebook chiecilhie, dan empat lembar rekaman gambar profil tersangka di sosial media tersebut.

MIK pun menambah daftar tersangka yang telah ditetapkan kepolisian sejak kasus surat suara hoax bergulir pada awal Januari.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan Bagus Bawana Putra sebagai pembuat dan penyebar hoax, dan tiga tersangka lain J, LS, HY sebagai penyebar berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Atas perbuatannya, tersangka penyebar hoax terancam dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat  (2) UU RI N9.19/2016 tentang perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Electronik, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baca juga: Tersangka penyebar hoax surat suara dikenakan pasal berlapis
Baca juga: Polisi tangkap satu lagi tersangka hoaks surat suara


 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2019