Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi XI DPR, Awal Kusumah, meminta agar bank-bank BUMN tidak ragu lagi untuk mempercepat penyelesaian kredit-kredit bermasalah (NPL) dan diikuti dengan peningkatan penyaluran kredit kepada dunia usaha. "Bank-bank BUMN, dengan sudah adanya berbagai aturan sebagai dasar hukumnya, jangan ada keraguan lagi untuk mengakselerasi penyelesaian NPL atau piutang-piutang bermasalah masing-masing," kata Awal Kusumah. Awal mengemukakan hal itu dalam diskusi panel tentang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2006 tentang Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah di Hotel Crowne Plaza Jakarta, Rabu. Menurut Awal, berdasar peraturan itu, piutang yang terdapat di BUMN tidak lagi menjadi piutang negara. Pengelolaan dan pengurusan piutang BUMN dilakukan berdasarkan mekanisme pengelolaan dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN beserta peraturan pelaksanaannya. "Dengan demikian berdasar peraturan yang ada, maka upaya penyelesaian piutang pada BUMN termasuk penyelesaian NPL di bank, berada pada masing-masing BUMN yang bersangkutan," katanya. Menurut dia, adanya PP Nomor 33 tahun 2006 dan PMK 87 tahun 2006, menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian NPL di bank-bank BUMN. DPR sebagai pengawas, katanya, akan mematau implementasi peraturan-peraturan itu, dan diharapkan dapat dilakukan secepatnya. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu, perbedaan-perbedaan penafsiran dari berbagai pemangku kepentingan, perlu diselesaikan dalam forum diskusi sehingga tidak ada keraguan bank BUMN untuk menyelesaikan NPL. "Aparat penegak hukum, pengawasan seperti BPK, BPKP, pemegang saham, Departemen Keuangan, perlu duduk bersama untuk menyatukan pandangan sehingga PP 33 dan PMK 87 dapat diimplementasikan dengan lancar," kata Awal. Sebelumnya bank-bank BUMN memang merencanakan pemotongan utang pokok untuk restrukturisasi kredit macet sebesar Rp17,923 triliun milik 1,05 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang jumlahnya kurang dari Rp5 miliar. Jumlah Rp17,923 triliun itu terdiri dari sebesar Rp6,747 triliun di Bank Mandiri (88.000 nasabah), Rp2,212 triliun (24.000 nasabah) di Bank BNI, sebanyak Rp7,939 triliun di BRI (796.000 nasabah), dan Rp1,2 triliun di Bank BTN milik 138.000 nasabah.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007