London (ANTARA News) - Pemerintah RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) Depkumham RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Korea Selatan mengenai Pengembangan Sistem Otomatisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di sela-sela Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung hingga 3 Oktober di Jenewa, Swiss. Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Dirjen HaKI Dr. Andy N. Sommeng dengan Komisaris HaKi Korsel (Korean Intellectual Property Office/KIPO), Sang-Woo Jun, demikian Yasmi Adriansyah, Sekretaris dua, Perwakilan Tetap RI di Jenewa kepada ANTARA News London, Rabu. Dikatakannya, sejumlah bentuk kerjasama diharapkan dapat dilakukan setelah penandatangan MoU di antaranya pengembangan sistem otomatisasi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual sebagai sarana peningkatan efisiensi administrasi HaKI. Selain itu juga akan dilakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi para pemangku-kepentingan HaKI di kedua negara melalui pertukaran personil, misi-misi teknis, lokakarya, dan program-program peningkatan kapasitas, ujarnya. Menurut Yasmi Adriansyah, penggunaan program-program pembelajaran elektronik (e-learning) juga termasuk sebagai salah satu kegiatan yang dicanangkan. Dalam sambutannya, Dirjen HaKI Dr. Andy N. Sommeng menyatakan bahwa teknologi informasi memainkan peranan penting di dalam implementasi sistem HaKI mengingat sifatnya yang cepat, efisien, dapat dipercaya dan berkualitas tinggi. Besarnya peningkatan aplikasi di dalam berbagai jenis kekayaan intelektual berdampak kepada pentingnya otomatisasi sistem HaKI, ujarnya. Dalam hal ini, KIPO termasuk salah satu institusi yang telah mencapai kemajuan signifikan. Sementara itu Komisaris KIPO Sang-Woo Jun menyampaikan bahwa bentuk kerjasama kali ini semakin meningkatkan kerjasama bilateral antara Korea Selatan dan Indonesia. Ia berharap bahwa Nota Kesepahaman ini dapat diimplementasikan secara sukses dan bermanfaat bagi kedua negara. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007