Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Erlin Hermanto SH, Rabu, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dalam kasus penipuan oleh "Raja Bebek" Ade Suhidin. Penolakan itu merupakan putusan sela majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana sekitar 9.000 investor investasi peternakan bebek senilai sekitar Rp8 miliar. Dalam sidang keempat tersebut, majelis hakim menilai, beberapa materi eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan materi tertentu dianggap sudah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya. Ade Suhidin sendiri yang menjadi buron sejak Juli 2004 dan kemudian tertangkap kembali pada 3 Agustus 2007 nampak lesu. Tak ada satu pun keluarga terdakwa hadir dalam persidangan tersebut. Ruangan sidang hanya dipenuhi oleh para korban Ade Suhidin yang umumnya para pensiunan. Mereka beberapa kali meneriakan agar Ade mengembalikan uang yang telah ditanamkan. Ade hanya diam dan tidak memberikan reaksi apa pun atas teriakan para korbannya itu. Pihak kepolisian berhasil menangkap Ade Suhidin (43) pada 3 Agustus 2007 di rumah peristirahatan di Perumahan Kota Wisata, Gunung Putri, Bogor. Ade merupakan Direktur Utama PT Add Farm sebuah perusahaan yang menerapkan sistem bagi hasil di bidang peternakan bebek. Ia merekrut investor dengan iming-iming keuntungan menggiurkan. Akibat perbuatannya itu, suami dari dr Reni Damayanti itu dikenakan tuduhan melanggar pasal 46 UU Perbankan dan pasal 378 dan 372. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan mendengar keterangan para saksi.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007