Jakarta (ANTARA News) - Para pelaut dan pilot yang bekerja di luar negeri memprotes kebijakan pemerintah yang mencabut fasilitas bebas fiskal bagi mereka,dan menilai kebijakan itu sangat berdampak negatif terhadap kelancaran penempatan pelaut serta pilot Indonesia ke perusahaan asing di luar negeri.

"Kebijakan ini merupakan tindakan diskriminatif pemerintah terhadap kelompok penyumbang devisa terbesar kepada negara," kata Koodinator Internatinonal Transportworkers Federation (ITF) untuk Indonesia, Hanafi Rustandi, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.

Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), salah satu serikat pekerja transport yang berafiliasi ke ITF, menurut Hanafi yang juga Presiden KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia), telah menyampaikan keluhan dan memprotes kebijakan Ditjen Pajak terkait pencabutan bebas fiskal bagi pilot Indonesia.

Hanafi mengatakan, protes keras pelaut dan pilot itu terkait terbitnya aturan fiskal yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri bertanggal 31 Desember 2008.

Aturan baru itu menyatakan pelaut dan pilot Indonesia tidak lagi mendapatkan fasilitas bebas fiskal untuk bekerja di luar negeri.

Dikatakan, selama ini pelaut dan pilot mendapat fasilitas bebas fiskal seperti tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. 34/PJ/2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Pilot Indonesia yang Bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang Bekerja di Kapal Berbendera Asing.

Namun dalam Peraturan Dirjen yang baru, kata Hanafi, tidak ada pengecualian bagi pelaut dan pilot. Artinya, pelaut dan pilot yang akan bekerja di luar negeri disamakan dengan masyarakat umum yang bepergian ke luar negeri untuk bisnis atau melancong.

Bebas fiskal diberikan kepada masyarakat yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tapi bagi yang tidak memiliki NPWP wajib membayar fiskal Rp 2,5 juta.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009