Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti mengingatkan kepada KPU baru bahwa sudah banyak pekerjaan yang menunggu untuk dilaksanakan setelah pelantikan. "Pekerjaan pertama adalah mengajukan tiga orang calon sekjen dan tiga wakil sekjen," kata Ramlan dalam seminar tentang tantangan KPU baru di Jakarta, Rabu. Ramlan mengatakan pekerjaan lainnya adalah membentuk panitia seleksi Banwaslu, menata organisasi dan personel KPU pusat dan daerah, seleksi keanggotaan KPU provinsi dan kabupaten/kota. "KPU baru juga harus menyusun renstra atau rencana strategis KPU 2007-2012 dan kalau UU Pemilu sudah keluar, maka harus menyusun peraturan pelaksanaan untuk seleksi KPU provinsi, kabupaten/kota," katanya. Ia memperkirakan, jika pelantikan anggota KPU baru dilakukan sesuai dengan tanggal 27 Oktober 2007, kemudian baru dapat bekerja pada November, maka anggota KPU baru belum sempat "bernapas" sudah harus melakukan banyak hal. Menurut Ramlan, nasib KPU baru berbeda dengan KPU lama, ketika KPU lama dilantik April 2003 dan UU pemilu baru muncul Maret 2003, sehingga ada waktu pembelajaran yang cukup memadai. "KPU baru kurang dari empat bulan harus menyelesaikan banyak hal. Beda dari kami, ada waktu dua tahun untuk pembelajaran," katanya. Batasan sejumlah pekerjaan dilaksanakan tiga atau empat bulan tersebut, atas pertimbangan pada April 2008 sudah masuk pada pekerjaan pendaftaraan dan verifikasi peserta pemilu, karena kalau lewat dari jadwal yang ditentukan maka sejumlah urusan logistik pemilu tidak dapat dilaksanakan dengan sejumlah tender. Ramlan menilai, pekerjaan KPU baru yang berat adalah mencari tiga calon sekjen dan tiga calon wasekjen. Ia mengungkapkan, sebenarnya kondisi sekarang tidak mempunyai sekjen dan wasekjen. Ada Keppres wasekejen setahun lalu, lanjut Ramlan, tetapi pihaknya justru mempertanyakan Keppres tersebut, karena nama yan dipilih Presiden adalah bukan nama yang diajukan oleh KPU. "Tetapi, berbulan-bulan tidak dijawab, sehingga tidak ada pelantikan wasekjen," ujarnya. Hal itu, ditambah lagi dengan usia Plt Sekjen KPU Muhammad Aries Djaenuri berusia yang sudah masuk 60 tahun yang kemudian oleh sebagian pihak bahwa usia tersebut, dinyatakan telah pensiun sehingga Keppres terhadapnya sudah tidak berlaku lagi. Sebagian pihak lagi, usia 60 tahun tidak ada kaitannya dengan pensiun karena, jabatan Sekjen KPU bukan merupakan jabatan struktural, yang dalam UU No. 11/69 tentang Pegawai negeri Sipil (PNS) diatur batas maksimal pensiun pejabat negara 60 tahun. Sesuai dengan UU tersebut, masa pensiun 60 tahun untuk jabatan struktural, kemudian 65 tahun untuk jabatan fungsional. Jika melewati masa pensiun, maka wewenang adminstrasi secara otomatis hilang. Oleh karena itu, pengajuan sekjen dan wasekjen setelah pelantikan KPU baru harus segera dilaksanakan, karena jika tidak dikhawatirkan dapat menjadi sumber persoalan pada Pemilu 2009.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007