Jakarta (ANTARA News) - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menandatangani kesepakatan bersama dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan perlindungan hukum.

"Dengan kesepakatan ini diharapkan semua proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan oleh PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dapat terlaksana sesuai dengan hukum yang berlaku dan meningkatkan tata kelola yang baik," ujar Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Armand Hermawan di Jakarta, Senin.

Selain itu, lanjut dia, kesepakatan itu juga menjadi payung hukum bagi PII sebagai Badan Usaha Milik Negara di bawah naungan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"PII akan semakin bersemangat dalam melaksanakan mandat dan penugasan dengan sebaik-baiknya, dan siap menghadapi berbagai tantangan yang ada di depan," katanya.

Selain PII, PT Danareksa dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) juga melakukan kerjasama serupa dengan Jamdatun.

Jamdatun RI, Loeke Larasati Agoestin mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah tepat bagi BUMN terhadap kegiatannya sehingga dapat mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan.

"Kewenangan hukum Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit), diharapkan memperkecil pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," katanya.

Baca juga: PT PII beri jaminan dua proyek strategis
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2019