Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah perkaranya dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
   
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
   
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018. 
   
Nur Alam divonis 12 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.
   
Vonis itu berkurang dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan Nur Alam divonis 15 tahun penjara.    Sedangkan pada putusan tingkat pertama pada 28 Maret 2018, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Nur Alam 12 tahun penjara.
   
Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,781 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.
   
Pidana pengganti itu diperhitungkan dengan harga sebidang tanah dan bangunan di Kompleks Premier Estate kav 1 No 9, Cipayung yang sudah disita.
   
Nur Alam dinilai terbukti dalam dua dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Nur Alam sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008-2013 dan 2013-2018 bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas ESDM Provinsi Sultra Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi memberikan persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 triliun.
   
Dalam dakwaan kedua, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar 4,499 juta dolar AS atau senilai Rp40,268 miliar.
   
Uang itu diterima pada September-Oktober 2010 sebesar 2,499 juta dolar AS yang ditempatkan di rekening AXA Mandiri Financial Service. Uang berasal dari rekening Chinatrust Commericial Bank Hongkong atas nama Richcorp International Ltd.

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sigit Pinardi
COPYRIGHT © ANTARA 2019