Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPUD Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dalam pilkada daerah tersebut dalam waktu satu tahun sejak putusan ditetapkan.

Pemungutan suara ulang itu diikuti oleh seluruh pasangan calon, serta menganulir calon, Dirwan Mahmud, karena pernah menjalani hukuman dengan delik pembunuhan yang diancam hukuman lima tahun penjara.

Hal itu merupakan putusan majelis hakim konstitusi pada sidang putusan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

"Menyatakan eksepsi termohon (KPUD Bengkulu Selatan) dan eksepsi pihak terkait tidak dapat diterima," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Mohammad Mahfud MD.

Majelis hakim juga menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan menyatakan batal demi hukum Pilkada Bengkulu Selatan untuk periode 2008-20013.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," katanya.

Perkara itu diajukan oleh pasangan calon, Reskan Effendi/Rohidin Mersyah yang keberatan terhadap keputusan KPUD Bengkulu Selatan Nomor 59 tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan 2008 Putaran II.

Pemohon menilai ada kesalahan dan pelanggaran tahapan pilkada, seperti, calon bupati Dirwan Mahmud, pernah menjalani hukuman penjara sekitar 7 tahun di LP Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Majelis berkesimpulan pihak terkait Dirwan Mahmud terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi pasangan calon dalam Pilkada Bengkulu Selatan. "Karena terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan, yang diancam dengan hukuman lebih 5 tahun," katanya.

Majelis juga menyatakan KPUD Bengkulu Selatan dan Panwaslu Bengkulu Selatan, telah melalaikan tugas karena tidak pernah memproses secara sungguh-sungguh laporan-laporan yang diterima tentang latar belakang dan tidak terpenuhinya syarat.

Sementara itu, dari delapan hakim konstitusi, satu hakim dissenting opinion (pendapat berbeda), yakni, Achmad Sodiki.  (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009