Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan penyuapan, Irawady Joenoes, sempat mengirim nota dinas kepada Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY), Muzayyin Mahbub, untuk meminta kenaikan harga jual tanah di Jalan Kramat Raya. Nota dinas itu kini telah berada di tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di Kantor KY, Jakarta, Jumat. Dalam nota dinas yang ditulis tangan oleh Irawady di sehelai kertas blok not berlogo KY itu, mantan jaksa itu meminta agar harga jual dinaikkan sedikit dari harga yang disepakati Rp46 miliar. Nota itu dikirim oleh Irawady kepada Sekjen pada 28 Agustus 2007, saat digelarnya rapat pleno KY untuk memilih tanah di Kramat Raya yang tidak dihadiri oleh Irawady. Meski Irawady tidak hadir dan pada awalnya menolak pilihan tanah di Jalan Kramat Raya, Irawady dalam nota dinas itu menyatakan ia sepakat dan menyukai lokasi tanah tersebut. Pada akhirnya permintaan Irawady untuk menaikkan harga itu tidak terlaksana karena harga yang dibayarkan oleh KY pada transaksi 18 September 2007 sesuai harga yang disepakati, yaitu Rp46 miliar. Tanah seluas 5.720 meter persegi di Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, dibeli oleh KY dengan harga di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). NJOP yang berlaku adalah Rp8,147 juta per meter persegi dan KY membelinya dengan harga Rp8,130 per meter persegi. Sekretaris Jenderal KY, Muzayyin Mahbub, membenarkan adanya nota dinas yang dikirim oleh Irawady itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007