Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Irawady Joenoes, Ahmad Yani, menegaskan penggeledahan kantor Komisi Yudisial (KY) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengadaan lahan Komisi Yudisial (KY) telah melebihi kewenangan. Ahmad Yani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, menjelaskan hendaknya penggeledahan yang dilakukan KPK tetap harus memperhatikan kaidah hukum yang berlaku. "Penggeledahan harus di koridor yang ada," katanya. KPK pada Jumat (28/9) telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, terkait kasus dugaan suap yang menimpa anggota KY, Irawady Joenoes. Penggeledahan di antaranya dilakukan di kantor KY dan apartemen Irawady. Yani mencontohkan, penggeledahan di apartemen Irawady di kompleks Rumah Jabatan Pejabat Tinggi Negara Kemayoran telah menyalahi aturan. Dia menegaskan penggeledahan di apartemen itu tidak didahului izin ataupun pemberitahuan. "Bahkan sempat bersitegang dengan pihak keamanan," kata Yani. Sebelumnya, sekretaris Irawady yang bertanggung jawab di apartemen itu, Bratanata, juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dan izin penggeledahan. Bahkan, Bratanata sempat ingin melaporkan penggeledahan itu ke polisi. Yani menambahkan, hendaknya KPK bisa menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan memperhatikan aturan hukum yang ada. "Saya pikir akhir-akhir ini KPK menjadi lembaga superbodi," kata Yani. Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbun mengatakan, penggeledahan KPK di apartemen Irawady telah menyalahi aturan. "Kalau itu yang terjadi, berarti memang salah," katanya. Gayus menjelaskan, KPK harus didampingi oleh kepala lingkungan bila akan menggeledah di rumah seorang pejabat negara. KPK juga harus didampingi oleh kepala kantor jika melakukan penggeledahan di sebuah kantor. Namun demikian, Gayus mengusulkan agar KPK diberi kesempatan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus yang menimpa Irawady, terlepas dari kesalahan mekanisme penggeledahan. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007