Jakarta (ANTARA News) - Ahmad Yani, pengacara tersangka dugaan suap pengadaan lahan Komisi Yudisial (KY) Irawady Yunus, berniat mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan kliennya. "Kami sedang menggagas mengajukan praperadilan," kata Yani di Jakarta, Sabtu. Yani menjelaskan upaya praperadilan yang digagasnya itu telah disampaikan kepada Irawady. Saat ini, pihaknya sedang menyusun draf permohonan praperadilan. "Setelah itu akan dibahas lagi dengan Pak Irawady dan tim," katanya. Yani belum bisa memastikan kapan permohonan praperadilan itu akan diajukan. Terkait substansi praperadilan, Yani menyatakan tindakan KPK dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pasal 10 UU Komisi Yudisial, katanya, secara tegas mengatakan penangkapan terhadap anggota KY hanya bisa dilakukan oleh kejaksaan atas izin presiden. Sedangkan pengecualian tentang tertangkap tangan dalam pasal itu masih harus dibahas lebih lanjut. KPK, menurut dia, tidak bisa bertindak sewenang-wenang dengan beralasan tindakan KPK benar karena Irawady tertangkap tangan. Definisi tertangkap tangan, katanya, adalah penangkapan yang dilakukan tanpa diketahui penyidik bahwa akan ada tindak kejahatan. "Ini kan KPK sudah menyidik beberapa bulan sebelumnya," katanya. Terkait tertangkap tangan, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan definisi tertangkap tangan adalah berdasarkan KUHP. KUHP menyatakan, seseorang dikatakan tertangkap tangan apabila ditangkap oleh penyidik ketika melakukan tindak pidana.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007