Makassar (ANTARA News) - Tiga oknum polisi yang sehari-harinya bertugas di Polresta Makassar Timur hari Minggu( 30/9) dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Herman (30), seorang tahanan dalam kasus penganiayaan. Herman yang menjalani masa tahanan di Mapolresta Makassar Timur terkait kasus penganiayaan seorang wanita teman sekerjanya di salah satu mall di Makassar itu, mengaku mendapat siksaan sejak Jumat 28 September 2007, sekitar pukul 19.30 Wita. Saat melaporkan kejadian itu di Sentral Pelayanan Kemasyarakatan (SPK) Mapolresta Makassar Timur, Herman menyebutkan dua nama anggota polisi yakni Briptu Arnold dan Bripda Djunaedy, sementara satu anggota polisi belum diketahui secara pasti identitasnya. Namun, Herman mengaku dirinya dapat mengenali wajah oknum anggota polisi tersebut. Warga Jalan RS Islam Faisal ini, baru melaporkan kejadiannya pada Minggu sore setelah keluarganya yang datang membesuk mendapati korban kesakitan dan disekujur tubuhnya terdapat luka-luka memar. Korban yang ditahan di Mapolresta Makassar Timur sejak Sabtu (22/9) menceritakan jika dirinya dianiaya dengan menggunakan tangan dan kayu. Akibat tindak kekerasan itu, Herman mengalami sakit pada kedua lubang telinga, kedua lengan tangan, punggung, kedua rahang dan betis kakinya. Kapolresta Makassar Timur, AKBP Kamaruddin, yang dihubungi wartawan mengatakan, belum menerima laporannya, dan dirinya akan mengecek informasi yang diberikan oleh wartawan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007