Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepakat menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama peningkatan kualitas layanan perpajakan dan pilot project implementasi penyampaian sistem laporan keuangan berbasis XBRL (eXtensible Business Reporting Language) untuk meningkatkan akurasi, efisiensi dan otomatisasi dari pengawasan laporan perusahaan terbuka.

"Kerja sama ini mencakup beberapa hal yakni pelaksanaan  kerja sama untuk peningkatan kualitas layanan perpajakan, pengembangan penyampaian laporan keuangan wajib pajak badan yang terstandarisasi,  pelaksanaan kerja sama IPO kepada calon perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi atau data terkait hasil pelaporan laporan keuangan dari calon perusahaan tercatat," kata Dirut BEI Inarno Djayadi seperti dikutip Antara dari keterangan resmi BEI, di Jakarta, Jumat.

Perjanjian kerja sama itu juga bertujuan sebagai bentuk legalitas dari pertukaran data online guna mendukung inisiatif pembangunan basis data dengan teknologi big data.

Alasan DJP menggandeng BEI sebagai mitra karena BEI telah mengembangkan proyek laporan keuangan berbasis XBRL sejak 2013 dan menjalankan implementasinya sejak 2015.

Selama ini BEI telah mendapatkan manfaat dari implementasi  penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL, yang dapat meningkatkan akurasi, efisiensi dan otomatisasi dari pengawasan laporan perusahaan tercatat.

Selain itu data yang disajikan oleh sistem tersebut dapat langsung dibaca serta dianalisa melalui aplikasi pengolahan angka atau  dalam "dashboard business intelligence".

"Ke depannya BEI dan DJP mengharapkan upaya kerjasama yang dilakukan dapat menjadi terobosan baru bagi simplifikasi dan efisiensi dari sistem pelaporan satu pintu di Indonesia," katanya.
***1***(KR-AJI) 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Royke Sinaga
COPYRIGHT © ANTARA 2019