Banda Aceh (ANTARA News) - Sedikit-dikitnya sembilan kontraktor yang membangun rumah bagi korban tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) telah diputuskan kontrak kerjanya oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias selama 2006-2007, karena ingkar janji. "Kontraktor yang diputuskan hubungan kerja itu karena terindikasi tidak ada kegiatan yang sesuai dengan kontraknya," kata Direktur Manajemen Konstruksi dan Rancang Bangun BRR, Sigit Prasetyo, di Banda Aceh, Senin. Terdapat sekitar 1.400 kontraktor yang mendapat pekerjaan membangun rumah dan prasarana dan sarana dasar bagi korban tsunami di Aceh dan kontraktor yang diputuskan kontrak kerjanya itu sebagian besar adalah kontraktor lokal. Dia menguraikan, kontraktor yang diputuskan hubungan kontrak itu di Kabupaten Aceh Jaya, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Barat. Menurut dia, pemutusan kontrak tersebut setelah BRR mengevaluasi kinerja kontraktor dan memberikan beberapa kali surat peringatan bagi yang tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang sudah ditentukan. "Biasanya yang menjadi alasan para kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaannya karena kekurangan modal, manajemen, salah perhitungan maupun kurang bisa beradaptasi dengan lingkungan dan gangguan lainnya," ujarnya. Akibatnya, sebanyak 845 unit rumah dari 12.774 unit yang sedang dibangun terbengkalai, sebagian besar di Kabupaten Simeulue yaitu sebanyak 634 unit karena alasan sulitnya lokasi yang dijangkau. Sebanyak 194 unit rumah lainnya di Kabupaten Aceh Jaya juga telantar pembangunannya. Bagi rumah yang terbengkalai tersebut BRR akan mengalihkan pembangunannya kepada kontraktor lain maupun melalui Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007