Jakarta, 1/10 (ANTARA) - Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menkeu Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 71/PMK.01/2007, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku mulai tanggal 23 Juli 2007. Kode Etik dimaksud bertujuan untuk: (i) meningkatkan disiplin pegawai; (ii) menjamin terpeliharanya tata tertib; (iii) menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif; (iv) menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional; dan (v) meningkatkan citra dan kinerja Pegawai. Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berisi kewajiban dan larangan pegawai dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. Adapun beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pegawai antara lain: (i) menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain; (ii) bekerja secara professional, transparan, dan akuntabel; (iii) mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak; (iv) memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama pegawai, atau pihak lain dalam pelaksanan tugas dengan sebaik-baiknya; (v) menaati perintah kedinasan; (vi) bertanggung jawab dalam penggunaan barang inventaris milik Direktorat Jenderal Pajak; (vii) menaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor; (viii) menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan; dan (ix) bersikap, berpenampilan, dan bertutur secara sopan. Selain itu pegawai dilarang: (i) bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas; (ii) menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik; (iii) menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung; (iv) menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya; (v) menyalahgunakan data atau informasi perpajakan; (vi) menyalahgunakan fasilitas kantor; (vii) melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak; dan (viii) melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak. Sementara itu, pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral dan hukuman disiplin. Pengenaan sanksi moral dapat disampaikan secara terbuka maupun tertutup. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kode Etik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-103/PJ/2007. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2007