Deru mesin alat berat berukuran raksasa dan kepulasan asap masih mewarnai aktivitas penambangan di punggung bukit ujung barat Pulau Sumbawa itu. Tak terasa kini sudah memasuki 19 tahun masa penambangan di perbukitan Batu Hijau, terhitung sejak pengapalan perdana ekspor konsentrat tahun 2000 silam.

Selama puluhan tahun pula konsentrat tembaga dan mineral ikutan hasil pengolahan di mesin raksasa konsentrator yang berdiri di atas punggung bukit Batu Hijau yang nyaris tak pernah istirahat itu dikirim ke berbagai negara.

Tak dipungkiri hasil kekayaan alam yang dikeruk dari perut bumi "Bariri Lema Pariri" (moto Kabupaten Sumbawa Barat) telah mengubah kehidupan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya menjadi lebih baik.

Sejak mulai melaksanakan operasi secara penuh di Indonesia pada 2000, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), termasuk sebelumnya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah berkontribusi lebih dari Rp100 triliun berupa pembayaran pajak dan non-pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta pembayaran deviden kepada para pemegang saham nasional.

Sejatinya kontribusi yang telah diberikan mulai dari PT NNT hingga PT AMNT tidak sedikit. Jumlah itu belum termasuk yang telah dikeluarkan untuk dana corporate social responsibility (CSR) dan program pengembangan masyarakat atau community development (comdev).

Jutaan ton konsentrat yang mengandung tembaga dan mineral ikutannya diekspor ke berbagai negara, termasuk dari kawasan tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat yang kini dikelola PT AMNT. Namun selama ini dinilai merugikan dari sisi negara.

Karena itu pemerintah mengharuskan seluruh perusahaan tambang melaksanakan proses hilirisasi terhadap mineral mentah atau bijih (ore) yang diperoleh, karena selama ini produksi bijih mentah hasil pertambangan Indonesia diekspor ke luar negeri untuk diolah lebih lanjut.

Sejatinya pembangunan smelter di dalam negeri untuk mengolah hasil tambang mentah akan menambah jumlah penerimaan negara di masa mendatang dan penyerapan tenaga kerja akan cukup banyak.

Smelter adalah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir.

Sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai pengganti dari UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan pemerintah Indonesia merancang adanya tahap lanjutan terhadap hasil pertambangan tersebut sebelum diekspor ke luar negeri.

Namun hingga kini baru nyaris belum ada perusahaan tambang yang serius membangun mesin fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009, sebagai pengganti dari UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan pemerintah Indonesia.

Terkait dengan kewajiban perusahaan tambang tersebut sejauhmana komitmen PT AMNT dalam merealisasikan pembangunan smelter?.

Komitmen PT AMNT dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga itu agaknya tak diragukan lagi. Kini berbagai persiapan telah dilakukan perusahaan tambang nasional ini.

Head of Corporate Communications PT AMNT Anita Avianty kepada sejumlah pemimpin redaksi yang berkunjung ke kawasan tambang Batu Hijau belum lama ini mengatakan PT AMNT serius merealisasikan pembangunan smelter tersebut.

Didampingi Superintenden Media Relations and Specialist Project PT AMNT Baiq Idayani, dia mengatakan rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga PT Amman Mineral Industri (PT AMI) yang merupakan afiliasi PT AMNT akan dapat segera terwujud.

Pembangunan smelter berlokasi di Desa Mantun Benete, Kecamatan Maluk. Luas lahah yang disiapkan seluas 100 hektare yang kini sebagian sudah diratakan. Ini merupakan salah satu wujud keseriusan PT AMNT dalam merealisasikan pembangunan fasiltas pengolahan dan peleburan konsentrat tersebut.

Anita Avianty mengatakan untuk mewujudkan rencana pembangunan smelter tersebut tentunya situasi yang kondusif sangat membantu. Dalam kaitan itu pihaknya terus membangun komunikasi dengan pemerintah selaku regulator.

Terkait dengan pembangunan smelter tersebut PT AMNT telah memperoleh izin lingkungan dan Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) pada 26 Januari 2018

Selain itu pembahasan penilaian dokumen Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) dan RKL/RPL (Rencana Kelola Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) telah disetujui oleh Tim Komisi Penilaian Amdal (KPA) Provinsi NTB.

Pembahasan penilaian dokumen dilakukan dalam rapat gabungan Tim Teknis dan tim Komisi Penilai Amdal (KPA) NTB serta pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Penilaian dokumen oleh tim tersebut untuk memastikan kajian dampak lingkungan maupun sosial telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan yang ada, serta semua dokumen yang diserahkan telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Dia mengatakan verifikator independen PT Surveyor Indonesia yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kemajuan pembangunan smelter telah mencapai 10,1 persen pada Februari 2018.

PT AMNT menargetkan rencana operasi smelter yang diperkirakan berkapasitas 2-2,6 juta ton per tahun itu pada 2022.

Anita Avianti mengakui realisasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tembaga dan mineral ikutannya masih sangat panjang, namun PT AMNT berkomitmen untuk tetap merealisasikan pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat.

Terkait dengan pembangunan smelter tersebut, PT AMNT terus menyosialisasikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga itu kepada masyarakat.

PT AMNT berharap semuanya berjalan lancar sehingga fasilitas pengolahan dan pemurnian serta fasilitas pendukungnya, di desa Mantun dan Desa Benete, kecamatan Maluk dapat segera terealisasi sesuai rencana untuk diselesaikan akhir tahun 2021 dan siap beroeprasi mulai 2022.

Komitmen PT AMNT untuk melaksanakan kewajiban membangun smelter sebagaimana diamanatkan UU No. 4/2009 tetang pertambangan Minerba itu tak diragukan lagi. Kehadiran smelter itu nantinya akan lebih mendorong peningkatan perekonomian di Kabupaten Sumbawa Barat dan NTB umumnya, termasuk secara nasional.

Mendorong percepatan

Untuk mewujudkan mesin pengolahan dan pemurnian hasil tambang itu agaknya PT AMNT tak berjuang sendiri. Pemerintah daerah di NTB baik pemerintah provinsi maupun Kabupaten Sumbawa Barat juga ikut berjuang mendorong percepatan rencana pembangunan smelter dan industri turunannya di Kabupaten Sumbawa Barat.

Bupati Sumbawa Barat Dr H W Musyafirin selaku Pembina Tim hadir alam rapat yang digelar di ruang rapat Bappeda Provinsi NTB belum lama ini. Sejumlah Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kqbupaten Sumbawa Barat juga hadir dalam rapat yang dipimpin Kepala Bappeda Provinsi NTB Ridwan Syah selaku Ketua Tim.

Selain dari Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat jug hadir pejabat Badan Pertanahan Provinsi NTB. Zulkarnain pimpinan Pung's Zulkarnain & Rekan selaku tim appraisal pembelian lahan kawasan Smelter di Kecamatan Kabupaten Sumbawa Barat dan Kapolres Sumbawa Barat dan Manajemen dari PT AMNT.

Kepala Bappeda NTB Ridwan Syah mengatakan Tim Percepatan Pembangunan Smelter Kabupaten Sumbawa Barat dibentuk oleh Gubernur NTB. Gubernur NTB dan Bupati Sumbawa Barat bertindak sebagai pengarah dalam Tim ini.

Setidaknya ada dua faktor dalam percepatan pembagunan Smelter di "Bumi Undru" (nama lain Sumbawa Barat), yakni amanat Undag-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Tahun 2021 perusahaan tambang harus tuntas melakukan konstruksi Smelter, dan tahun 2022 harus beroperasional aktif.

Selain itu kehadiran Smelter akan berdampak luar biasa bagi NTB, khususnya Kabupaten Sumbawa Barat, sebab selain Smelter. di kawasan tersebut akan dibangun pula industri pupuk, industri semen dan industri pendukung lainnya. Ini berarti akan banyak putra-putri NTB yang diserap, dan secara ekonomis akan berdampak pula bagi masyarakat NTB.

Smentara itu Bupati Sumbawa Barat H W Musyafirin mengatakan tim lintas sektoral sering jalan sendiri, ini harus dihindari. Kerja sama sangat dibutuhkan untuk keberhasilan pembangunan smelter.

Ia mengaku telah melakukan sosialisasi mengenai rencana pembangunan smelter di kawasan industri Smelter di Maluk itu dlam berbagai kesempatan, seperti pada Forum Yasinan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Shalat Subuh Berjamaah serta forum lainnya.

Menurut dia, untuk masalah pembangunan smelter itu ada dua hal yang perlu mendapat perhatian, yakni dari BPN dan appraisal serta Tim terkait tukar guling dermaga Pelabuhan Umum Benete milik Kementerian Perhubungan dengan dermaga Pelabuhan Lalar. Kedua adalah pembebasan sejumlah sekolah, kantor dan tentunya yang paling banyak adalah rumah dan lahan warga.

Sejumlah masalah teknis dibahas dalam rapat tersebut. Selanjutnya hasil rapat akan di sampaikan kepada Gubernur NTB. Kemudian nantinya tim akan membahas juga percepatan ini ke tingkat kementerian, sehingga dukungan dari pemerintah pusat juga diharapkan bisa mempercepat pembangunan Smelter di bumi "Bariri Lema Pariri" (moto sumbawa Barat).

Sejatinya komitmen kuat dan kerja keras dari perusahaan tambang PT AMNT dan dukungan pemerintah daerah di NTB diyakini mampu merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Batu Hijau sesuai target yang telah ditetapkan, sehingga rencana operasi pada 2022 dapat diwujudkan.

Baca juga: CEO Freeport targetkan pembangunan smelter selesai dalam lima tahun
Baca juga: Pembangunan smelter nikel masih mendominasi selama 2018

 

Pewarta: Masnun
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2019