Palu (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada persidangan Senin sore menjatuhkan vonis satu hingga empat tahun kepada delapan terdakwa kasus terorisme di wilayah Poso. Thoyib, Mardiyanto, Sukirno, dan Herwadi yang masing-masing divonis empat tahun penjara, sedangkan Rizal, Iswadi, dan Wahyudin masing-masing divonis tiga tahun penjara. Kecuali terdawa Jufri yang dituduh memiliki sebuah tas yang digunakan untuk membawa bahan peledak, hanya dikenakan hukuman satu tahun penjara. Dalam persidangan majelis hakim dipimpin Effendi SH itu, para terdakwa yang ditangkap dalam aksi penyerbuan aparat kepolisian pada 22 Januari 2007 tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa/penuntut umum (JPU) yakni Pasal 15 UU No.15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejati Sulteng yang dibacakan sebelumnya yakni dengan hukuman satu hingga lima tahun penjara. Sidang pembacaan putusan kasus ini berlangsung sekitar tiga jam setelah dimulai seusai Sholat Dzuhur dan mendapatkan penjagaan ketat aparat kepolisian dari Polresta Palu. Sesuai pembacaan putusan, terpidana Wahyudin dan Herwadi yang masing-masing divonis tiga dan empat tahun penjara menyatakan pikir-pikir untuk menerima putusan tersebut. Wahyudin beralasan dirinya dan Islam bukanlah teroris seperti stigmatisasi yang digembar-gemborkan dunia barat. "Kami berjuang di Poso untuk membela umat Islam yang teraniaya di sana," kata dia pada wartawan. Sedangkan Herwadi menyatakan dirinya tidak takut dengan hukum yang diciptakan oleh manusia. "Saya hanya takut pada hukum Allah," katanya sebelum digiring petugas menuju tahanan. Seusai dijatuhi vonis penjara, ke depan terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Petobo Palu untuk menjalani masa tahanannya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007